DPR: Reformasi Polri Harus Kultural

Rabu, 03 Des 2025, 03:03 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.

Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

Ket. Foto: Anggota polisi memusnahkan knalpot brong hasil Operasi Zebra Semeru 2025 di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (2/12). Operasi Zebra Semeru 2025 tersebut berhasil menindak sebanyak 43.399 pelanggar lalu lintas sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan. — Sumber: ANTARA/Prasetia Fauzani

“Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12).

Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.

Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat.

Secara Radikal

Dalam kesempatan sama, pakar hukum pidana Prof Suparji Ahmad meminta kepada Komisi III DPR RI yang kini telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum, agar mereformasi Polri secara radikal.

Dia menilai bahwa dinamika mengenai kedudukan Polri dalam kelembagaan negara, baik di bawah Presiden atau di bawah kementerian, tak perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, reformasi struktural bukan sebuah jawaban, tetapi harus ada reformasi kultural yang dilakukan radikal.

“Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani,” kata Suparji.

Selain itu, menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Polri harus mundur dari jabatan di luar institusi harus dilakukan secara tegas. Menurut dia, keberadaan Polri di kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah, yang erat kaitannya dengan politik itu bisa membahayakan.

Namun, menurut dia, jabatan kementerian/lembaga yang masih bisa diisi oleh anggota Polri aktif itu harus yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri, yakni keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.

Di sisi lain, dia pun menyoroti permasalahan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Polri yang berdampak pada lambannya pengurusan perkara. Menurut dia, harus ada peningkatan kualitas SDM dan juga kuantitasnya. Yang tak kalah penting, menurut dia, harus ada penguatan terhadap pengawasan Polri. Dia mengatakan pengawasan eksternal harus dilakukan dengan lebih efektif dan menimbulkan efek jera. “Penguatan Kompolnas sehingga pengawasan yang lebih efektif, bisa menimbulkan efek jera, bukan sebagai sarana imunitas kepolisian,” katanya.

Untuk itu, dia meminta agar Polri didorong untuk menjadi institusi yang cerdas, bukan justru menjadi lembaga yang superbody yang penuh dengan sifat otoritarianisme.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mandat presiden yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly di Jakarta, Sabtu lalu.

Jimly menjelaskan komisi ini hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden. Ant/S-2

  • reformasi polri

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.