BI Ambil Alih Kendali! Aturan Derivatif PUVA Resmi Geser Peran Bappebti
Rabu, 03 Des 2025, 21:05 WIBJAKARTA â Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) terkait derivatif keuangan berbasis produk pasar uang dan pasar valuta asing (derivatif PUVA), menyusul pengalihan kewenangan dari Bappebti.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025 dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas, transparansi, serta stabilitas pasar keuangan domestik.
Penyusunan PADG dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai otoritas untuk memastikan keselarasan regulasi dan menghindari tumpang tindih kebijakan.
Kehadiran kerangka baru ini diharapkan mampu memperjelas peran pelaku usaha, memperkuat mitigasi risiko transaksi derivatif, serta meningkatkan efisiensi pasar dalam mendukung pendalaman keuangan nasional.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12), menyampaikan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada bank sentral bukan hanya sebuah mandat baru, tetapi juga peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman PUVA.
PADG Derivatif PUVA bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional.
âUntuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen,â kata Destry.
BI telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan tugas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Hal ini juga merupakan pelaksanaan mandat UU PPSK serta PP Nomor 49 Tahun 2024, yang menjadi dasar penerbitan PADG Derivatif PUVA oleh BI.
PADG secara komprehensif mengatur aspek product, pricing, participant, dan infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar derivatif PUVA.
Langkah ini diharapkan akan mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, dan infrastruktur yang andal dan aman.
Keberlanjutan sinergi antara BI, Bappebti, dan OJK serta kolaborasi erat dari pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur pasar sebagai penggerak utama transaksi derivatif PUVA dinilai menjadi kunci dalam memastikan pasar derivatif PUVA semakin berkembang dan bertata kelola yang baik.
Menurut BI, sinergi seluruh pemangku kepentingan inilah yang akan menjadi fondasi utama bagi pengembangan ekosistem pasar derivatif Indonesia ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyambut baik inisiatif BI dalam mendorong penciptaan pasar uang yang dalam dan likuid.
Ia menegaskan bahwa PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.
âOJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi,â kata Inarno.
Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya juga menyampaikan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI.
Tirta pun menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.
- Bank Indonesia (BI)
- pengawasan Derivatif PUVA
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kuota Bedah Rumah Jakarta Naik 63 Kali Lipat, dari 158 Jadi 10 Ribu Unit
-
BPJPH Pasang Aturan Ketat, Produk Impor Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir
-
Lulusan SD Bisa Berpenghasilan Setara UMR Rp5,7 Juta
-
Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau
-
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Tiga Hari, Ikuti Syarat dan Jadwalnya!
-
Bulog Sumut Rutin Cek Kualitas Beras di Gudang, Publik Pertanyakan Transparansi Keamanan Pangan
-
KSEI Gandeng Pegadaian, ETF Emas Bersiap Meramaikan Pasar Modal 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.