Pemerintah Diminta Rumuskan Kebijakan “Thrifting” yang Pro-UMKM

Senin, 01 Des 2025, 01:10 WIB

Penataan pasar thrifting harus dilakukan tanpa mematikan mata pencaharian ribuan pedagang yang bergantung pada sektor tersebut.

Jakarta – Pemerintah didorong untuk merumuskan kebijakan yang lebih akomodatif dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait polemik perdagangan pakaian impor bekas atau thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya bakal mencari formulasi terbaik yang akan mengakomodasi semua pihak.

Ket. Foto: Maman Abdurrahman Menteri UMKM - Kepentingan kami dan juga pemerintah di situ (keberlanjutan aktivitas ekonomi). Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. — Sumber: antara

“Kepentingan kami dan juga pemerintah di situ (keberlanjutan aktivitas ekonomi). Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Nanti kita akan cari formulasi terbaik, formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini, baik untuk pedagang maupun aturan lain,” kata Menteri Maman di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11).

Seperti dikutip dari Antara, dalam kunjungan dan dialog bersama para pedagang baju thrifting di Pasar Senen, Maman mengatakan, pihaknya mendapatkan sejumlah aspirasi, termasuk untuk mempertahankan usaha mereka.

“Jadi saya pikir ini langkah bagus, yang terpenting ini bisa duduk bareng dulu. Kalau kita sudah bisa duduk bareng, enak. Jadi kita akan mencari solusi yang terbaik, dan yang terpenting kita tahu dulu kondisi riil di lapangan,” ujar dia.

Menteri Maman menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat.

“Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah ini nanti kita akan coba cari formulasinya,” kata Maman.

“Saya melihatnya juga kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Yang terpenting, pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR , di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro, kecil dan menengah.

Butuh Proses

Lebih lanjut, Maman menilai peralihan pedagang baju/barang bekas untuk beralih ke produk UMKM dapat dilakukan secara bertahap menyusul konsistensi regulasi pemerintah.

“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” katanya.

Menurut Maman, peralihan pedagang yang berjualan barang thrifting ke produk lokal yang lebih berkualitas dilakukan bertahap karena aktivitas ekonomi yang sebelumnya telah berjalan, tidak boleh langsung terhenti.

“Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” ujar dia.

Namun, Menteri Maman menegaskan bahwa impor barang bekas telah dilarang oleh negara, salah satunya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Maman, kepentingan lain dalam upaya ini adalah sekaligus menjamin keberlanjutan dari produk-produk domestik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11), dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.