Bea Keluar Batu Bara bisa Jadi Sumber Program Surya 100 GW

Senin, 01 Des 2025, 01:05 WIB

Jakarta - Pemerintah dinilai memiliki peluang besar untuk mempercepat transisi energi nasional melalui pemanfaatan bea keluar (export levy) batu bara sebagai sumber pendanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala masif hingga 100 gigawatt (GW).

Usulan ini disampaikan lembaga nirlaba Sustainable Energy Foundation (SUSTAIN) yang menilai bahwa potensi pendapatan negara dari bea keluar batu bara dapat dialokasikan untuk mendukung program perluasan energi bersih tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ket. Foto: Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) — Sumber: istimewa

Seperti dikutip dari Antara, Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya mengatakan, bea keluar batu bara bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan kunci bagi Indonesia untuk membangun masa depan energi bersih.

“Berdasarkan skenario SUSTAIN, menggunakan patokan Harga Batu bara Acuan (HBA) Oktober 2023, penerapan bea keluar berpotensi menghasilkan 5,63 miliar dollar AS atau sekitar 90 triliun rupiah per tahun,” kata Tata di Jakarta, Minggu (30/11).

Dalam empat tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pendapatan dari bea keluar batu bara bisa mencapai 360 triliun rupiah.

SUSTAIN merekomendasikan dana tersebut dapat menjadi investasi awal bagi penerapan Program 100 GW di 18,000 desa, setara 20 persen dari jumlah desa di Indonesia, dengan kapasitas instalasi 1 MW di setiap desa.

Tata menambahkan pemerintah dapat mengalokasikan pembiayaan ini kepada beberapa desa percontohan, misalnya untuk desa di wilayah yang diproyeksikan akan mengalami peningkatan permintaan listrik.

Pemerintah juga bisa mengucurkan pembiayaan ke desa yang belum dialiri listrik atau desa yang masih bergantung dengan listrik mahal dari bahan bakar diesel sebagai langkah awal atau piloting untuk penerapan Program 100 GW.

SUSTAIN menggarisbawahi pendapatan dari bea keluar batu bara harus dialokasikan secara jelas dan dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk mendanai Program 100 GW. Dengan begitu, kebijakan ini benar-benar mendukung agenda transisi energi.

Di samping itu, SUSTAIN mendorong pemerintah untuk memastikan tiga hal utama. Pertama, penetapan bea keluar batu bara dengan skema progresif dan berkeadilan. Kedua, pengalokasian penerimaan secara khusus (earmarking) untuk program 100 GW energi surya.

Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Koperasi, dan PLN, untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas implementasi.

  • Transisi Energi

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.