Ditanggung APBD, Bali Akan Percepat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Minggu, 30 Nov 2025, 13:07 WIBDENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster ingin agar cakupan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dilakukan percepatan.
Hal ini disampaikan Koster ke BPJS Ketenagakerjaan, di mana pekerja rentan yang ia soroti seperti sulinggih dan pemangku atau pemuka agama yang pembiayaannya diakomodasi APBD.
âPemprov Bali mendorong percepatan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan melalui alokasi anggaran dari APBD,â katanya dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Minggu (30/11).
Program perlindungan bagi kelompok pekerja nonformal rentan itu sendiri saat ini sudah menjangkau sekitar 11 ribu sulinggih dan pemangku, namun Gubernur Bali ingin komitmen ini terus berjalan.
âPekerjaan rohaniawan sangat mulia karena mendoakan agar alam dan manusia tetap dalam keadaan baik, perlindungan ini sangat penting,â ujarnya.
Selain rohaniawan, berbagai kelompok masyarakat pekerja rentan lainnya juga disoroti, sejumlah profesi telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain petani dan nelayan, pekerja seni, perangkat desa, paiketan serati atau pembuat banten, pecalang, dan lembaga adat lain.
Gubernur Koster memandang seluruh elemen ini memegang peranan penting dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Bali, namun capaian cakupannya masih berbeda-beda antar-kabupaten/kota sehingga didorong agar lebih terakomodasi.
âJaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian sangat dibutuhkan pekerja rentan. Kami berharap kepesertaan terus meningkat sehingga universal coverage dapat tercapai,â kata dia.
Kepada BPJS Ketenagakerjaan, Koster mengapresiasi upaya konsisten meningkatkan kualitas layanan dan pelaporan keberlanjutan.
Menurut dia, jaminan ketenagakerjaan di Bali selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu konsep pembangunan dari kelahiran, tumbuh kembang, hingga kematian, bagi seluruh masyarakat Bali.
Pemprov Bali sendiri memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengimplementasikan jaminan sosial secara universal, seperti Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
âIni adalah payung hukum bagi universal coverage,â ucapnya.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suandar menilai keinginan Gubernur Bali menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan Bali.
âPak Gubernur sangat peduli pada aspek keberlanjutan, budaya, dan reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia, ini bukan hanya soal manfaat jangka pendek, tetapi tentang keberlangsungan Bali di masa depan,â ujar Asep.
Ia menambahkan, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan diperkirakan mendekati Rp1.000 triliun, sehingga penguatan tata kelola dan keberlanjutan menjadi tanggung jawab besar lembaga publik ini.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Iran: Selat Hormuz Tak Akan Pernah Kembali Seperti Dulu
-
WFH Jumat Berlaku di Jakarta, Pemprov DKI Atur Skema 25-50 Persen Pegawai
-
Larangan membuang sampah organik di TPA Suwung Bali
-
Internet Gratis untuk Semua! Cek Daftar 48 Titik WiFi Publik di Tanjungpinang yang Bikin Hemat Kuota
-
Ekonomi Digital Tak Bisa Stagnan! Airlangga Dorong Inovasi Tanpa Henti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.