KKP Ingatkan Pemanfaatan Ruang Laut Lengkapi KKPRL Jika Tak Ingin Disegel
Sabtu, 29 Nov 2025, 23:05 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengawasan pemanfaatan ruang laut semakin ketat demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan iklim usaha yang sehat di ruang laut. Untuk itu, setiap kegiatan menetap di ruang laut harus mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) jika tidak ingin disegel.Â
Terbaru, KKP mengerahkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (26/11). Penghentian sementara dilakukan pada PT. PSW selaku penanggung jawab usaha, karena tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin Reklamasi.
"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,â terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Sabtu (29/11).
Ipunk yang saat itu terjun langsung memimpin penyegelan di Deli Serdang menambahkan, hasil pemeriksaan yang didukung dengan citra satelit menunjukkan besaran luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini sekitar 51,6 ha.Â
âIzin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,â papar Ipunk.
Atas pelanggaran PT. PSW, KKP menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
âPotensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT. PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi,â pungkas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut melalui perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih, dan aman bagi ekosistem.
- pengelolaan ruang laut
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pola Tulisan Tangan Ternyata Berpotensi Jadi Indikasi Awal Gangguan Kognitif pada Lansia
-
Kemendikdasmen Hadirkan Semangat Rukun Teman dalam Kreativitas Murid Lewat Pentas Pelajar 2026
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
Ada Aturan Baru 2025! KKP Ingatkan Nelayan Perbatasan: Tangkap Ikan Melewati Batas Berisiko Hukum
-
KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
-
Tembus Pasar Ekspor, Ikan Tuna Asal Maluku Resmi Masuk Thailand
-
KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.