KKP Ingatkan Pemanfaatan Ruang Laut Lengkapi KKPRL Jika Tak Ingin Disegel
Sabtu, 29 Nov 2025, 23:05 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengawasan pemanfaatan ruang laut semakin ketat demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan iklim usaha yang sehat di ruang laut. Untuk itu, setiap kegiatan menetap di ruang laut harus mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) jika tidak ingin disegel.Â
Terbaru, KKP mengerahkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (26/11). Penghentian sementara dilakukan pada PT. PSW selaku penanggung jawab usaha, karena tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin Reklamasi.
"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,â terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Sabtu (29/11).
Ipunk yang saat itu terjun langsung memimpin penyegelan di Deli Serdang menambahkan, hasil pemeriksaan yang didukung dengan citra satelit menunjukkan besaran luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini sekitar 51,6 ha.Â
âIzin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,â papar Ipunk.
Atas pelanggaran PT. PSW, KKP menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
âPotensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT. PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi,â pungkas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut melalui perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih, dan aman bagi ekosistem.
- pengelolaan ruang laut
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kawal Ketat Program Prioritas Nasional, KKP Kerahkan 3.888 Penyuluh
-
UMKM Perikanan Terjepit Biaya Sertifikasi, DPR: Jangan Bebani Pelaku Kecil!
-
Penghasilan Nelayan Sinjai Naik 75 Persen, KNMP Tongke-Tongke Kirim 12 Ton Tuna Loin ke Jakarta
-
Rumpon Liar Meresahkan! KKP & Pemda Maluku Utara Tertibkan 37 Titik Ilegal
-
RI Masuk 7 Besar Negara di Dunia yang Punya Rencana Aksi Nelayan Kecil
-
Filep Wamafma Minta RUU Reforma Agraria Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua.
-
KAI Logistik Buka Angkutan Ternak di Banyuwangi, Kenapa Stasiun Ini yang Dipilih?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.