KKP Ingatkan Pemanfaatan Ruang Laut Lengkapi KKPRL Jika Tak Ingin Disegel

Sabtu, 29 Nov 2025, 23:05 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengawasan pemanfaatan ruang laut semakin ketat demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan iklim usaha yang sehat di ruang laut. Untuk itu, setiap kegiatan menetap di ruang laut harus mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) jika tidak ingin disegel. 

Terbaru, KKP mengerahkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (26/11). Penghentian sementara dilakukan pada PT. PSW selaku penanggung jawab usaha, karena tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin Reklamasi.

Ket. Foto: KKP mengerahkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (26/11) — Sumber: istimewa

"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Sabtu (29/11).

Ipunk yang saat itu terjun langsung memimpin penyegelan di Deli Serdang menambahkan, hasil pemeriksaan yang didukung dengan citra satelit menunjukkan besaran luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini sekitar 51,6 ha. 

“Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,” papar Ipunk.

Atas pelanggaran PT. PSW, KKP menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT. PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi,” pungkas Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut melalui perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih, dan aman bagi ekosistem.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.