- Home
-
- Luar Negeri
-
- Banding Ditolak ICC, Duter...
Banding Ditolak ICC, Duterte Tetap Ditahan
Sabtu, 29 Nov 2025, 22:58 WIBDEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (28/11) menolak banding yang meminta pembebasan mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan alasan usia dan kesehatan yang menurun.
"Alasan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak pembela tidak dijelaskan secara memadai dalam kasus ini," kata Luz del Carmen Ibanez Carranza, hakim ketua ICC.
Duterte, yang menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, ditahan dan dipindahkan ke ICC pada Maret lalu menyusul surat perintah penangkapan atas kampanye perang melawan narkoba yang kontroversial, sebuah langkah yang ditentangnya.
Putusan pada Oktober lalu menolak klaim pihak pembelanya bahwa ICC tidak berwenang mengadili Duterte atas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berarti dirinya harus tetap dalam tahanan pengadilan untuk menunggu kemungkinan persidangan.
Duterte, yang lahir pada 1945, tampil kali pertama dalam persidangan pada 14 Maret. ICC menunda dimulainya sidang konfirmasi dalam kasus tersebut pada 8 September, dan permintaan pihak pembela untuk pembebasan sementara Duterte ditolak pada 26 September. Ant/Xinhua
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Italia Berlakukan Larangan Terbang Jelang Pemakaman Paus
-
Kiper Rakasurya Handika Dilepas Bali United
-
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Supervisi di Polda Maluku
-
Menggemaskan, Semen Padang bertekad curi tiga poin di markas Persija
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno Ditutup Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Badan Geologi Ungkap Perkembangan Terkini Aktivitas Gunung Marapi
-
Rupiah Rawan Melemah, 9 Februari 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.