Presiden Perintahkan Percepat Penanganan Bencana Alam
Jumat, 28 Nov 2025, 03:03 WIBJAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses penanganan bencana alam yang kini melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Pernyataan itu dikemukakan melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, seusai menghadiri rapat terbatas (ratas), di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11). âYa, Presiden minta dikoordinasikan dengan cepat, utamanya koordinasikan program-program prioritas di lapangan, sinergi antarkementerian terkait program prioritas, situasi akhir tahun, dan bergerak cepat tangani bencana,â katanya.
Dikatakan Bima, instruksi itu disampaikan Presiden untuk merespons situasi akhir tahun yang diwarnai peningkatan curah hujan dan potensi bencana hidrometeorologi.
Kemendagri, kata dia, telah mengerahkan tim khusus ke sejumlah wilayah yang saat ini berstatus rawan bencana, di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan sekitarnya.
Ia menyebutkan, wilayah-wilayah lain yang terdampak, termasuk Sumatera Barat, juga menjadi perhatian Presiden dan kementerian/lembaga terkait. âKarena menurut BMKG, November ini memang peak-nya,â katanya.
Bencana hidrometeorologi kini melanda beberapa wilayah di Indonesia, terutama terpusat di Sumatera Utara dan Aceh, dipicu oleh intensitas hujan yang sangat tinggi akibat pengaruh tidak langsung Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka.
Di Aceh, sembilan kabupaten/kota telah menetapkan status darurat bencana, dengan Kota Langsa menjadi salah satu wilayah terdampak paling parah yang memaksa ribuan warga mengungsi.
Sementara itu, di Sumatera Utara, setidaknya 13 kabupaten/kota menghadapi perluasan dampak bencana hidrometeorologi, yang mencakup banjir bandang dan longsor, memerlukan respons cepat dari otoritas setempat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengerahkan tim tanggap darurat untuk menangani bencana tanah longsor hingga banjir bandang yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera.
âKami sudah kerahkan bantuan ke lokasi. Memang bencana badai ini kan melanda beberapa provinsi, mulai Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara di wilayah Medan dan Tapanuli, juga Provinsi Sumatra Barat. Kami sudah mengerahkan semua kementerian ke sana, mulai dari Basarnas, BNPB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PU, kemudian Kemendagri,ââkata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Kamis.
Menko Pratikno mengemukakan saat ini akses ke Tapanuli dan Sibolga masih sangat terbatas karena jalur tertutup banjir dan tanah longsor, sehingga bantuan dioptimalkan lewat udara. âJalur daratnya ini yang banyak yang rusak, jadi segala cara sementara ini terus kita lakukan, termasuk menggunakan (pesawat) Hercules masuk ke sana, bantuan dari kapal juga masuk. Jadi, kita secepat-cepatnya mengawal tanggap darurat di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,â paparnya.
43 Orang Meninggal
Dilaporkan, data dari Polda Sumut tercatat total 212 orang menjadi korban, terdiri dari 43 orang meninggal dunia, 81 luka-luka, dan 88 lainnya masih dalam pencarian. âJumlah korban meninggal dunia 43 orang dan korban hilang 88 orang. Sementara itu, jumlah warga yang mengungsi mencapai 1.168 orang,â kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis. Dia menyebutkan tercatat 221 kejadian bencana alam dengan rincian tanah longsor sebanyak 119 kejadian, banjir sebanyak 90 kejadian, pohon tumbang 10 kejadian dan angin puting beliung sebanyak 2 kejadian.
âBencana alam tersebut tersebar di Kabupaten Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Serdangbedagai. Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Nias, Tapanuli Selatan, Humbahas, Padangsidimpuan, Kota Sibolga, Kabupaten Langkat,â jelasnya.
Anggota DPR RI M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia. Menurut Nasir di Jakarta, Kamis, penetapan status banjir besar sebagai bencana nasional dinantikan oleh masyarakat.
Ia menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana Ânasional. Ant/S-2
- Penanganan Bencana Alam
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.