Ramai Soal Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Ketua Pemerhati: 'Hoaks'

Rabu, 26 Nov 2025, 03:05 WIB

JAKARTA - Isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat dan menyedot perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Tuduhan tersebut menargetkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, setelah beredarnya konten video di media sosial yang menarasikan adanya skandal kepegawaian di Balai Kota.

Namun, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan merupakan kabar bohong atau hoaks yang sengaja disebarkan untuk merusak citra pejabat publik. Ia menilai pola penyebaran isu ini terlihat terencana, menggunakan platform digital sebagai ruang pembentukan persepsi negatif tanpa dukungan fakta.

Ket. Foto: — Sumber: Jakarta Terkini

Sugiyanto menyampaikan, beredarnya dua video dari akun TikTok Pencari Keadilan secara langsung menyebut nama Chaidir sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan. Menurutnya, konten tersebut sudah menimbulkan kerugian reputasi karena menyerang integritas pribadi sekaligus citra birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

“Serangan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Hoaks seperti ini dapat memecah kepercayaan publik dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari ANTARA News, Rabu (26/11).

Tidak tinggal diam, Sugiyanto mengaku segera menghubungi Chaidir melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi langsung. Dari percakapan itu, Chaidir dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. “Semua informasi yang beredar itu bohong. Narasi dari TikTok tersebut jelas hoaks,” kata Sugiyanto menirukan jawaban Chaidir.

Ia juga menyoroti cara konten tersebut disusun. Menurutnya, video-video itu sengaja menggunakan kata “dugaan” agar pembuatnya dapat berlindung di balik asas praduga tak bersalah, namun tetap menyisipkan opini yang seolah menggiring masyarakat percaya bahwa tuduhan itu benar. Cara seperti ini disebutnya sebagai pola umum dalam kampanye pembentukan opini negatif atau pembunuhan karakter melalui media digital.

Untuk itu, Chaidir disebut sudah memastikan bahwa kasus ini tidak hanya dijawab dengan bantahan, tetapi juga akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum. Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bahwa penyebaran disinformasi tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa konsekuensi.

Sugiyanto menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa penguatan literasi digital masyarakat sangat mendesak dilakukan. Tanpa kemampuan memilah informasi yang benar, hoaks dapat mencoreng citra institusi, melemahkan kepercayaan publik, dan mengganggu stabilitas pelayanan pemerintahan.

“Ini alarm bagi semua pejabat agar lebih waspada terhadap upaya pembunuhan karakter lewat media sosial. Penegakan hukum terhadap penyebar hoaks harus diperkuat agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya,” tegasnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.