Regulasi Mendesak! Menaker Soroti Rentannya Pekerja Gig di Ekonomi Digital

Selasa, 25 Nov 2025, 21:10 WIB

JAKARTA – Regulasi bagi pekerja gig menjadi penting untuk memastikan ekosistem kerja yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan di tengah pesatnya ekonomi digital.

Tanpa payung aturan yang jelas, pekerja gig rentan menghadapi ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan sosial, serta hubungan kerja yang tidak seimbang dengan platform.

Ket. Foto: Ilustrasi - Driver ojek online Grab dan Gojek tengah menjemput penumpang. — Sumber: Istimewa.

Regulasi yang tepat, mulai dari standar upah minimum, perlindungan jaminan sosial, transparansi algoritma, hingga mekanisme penyelesaian sengketa, dapat menciptakan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga kompetisi sehat antarplatform.

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital tetap dapat melaju tanpa mengorbankan kesejahteraan dan keamanan pekerja yang menjadi tulang punggung industri gig.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai pentingnya regulasi bagi pekerja gig yang selama ini posisinya rentan, agar kesejahteraan dan pendapatan mereka terlindungi.

“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/11).

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital.

Namun, ia juga mengakui pertumbuhan pesat tersebut juga disertai dengan berbagai bentuk kerentanan.

Pekerja gig, kata Menaker, adalah jenis pekerjaan informal atau paruh waktu berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam periode yang singkat.

Jenis pekerjaan gig antara lain mitra pengemudi transportasi daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak dan kurir.

Untuk itu, Menaker Yassierli sepakat untuk mengusulkan agar pekerja gig diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak‐hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, serta perjanjian kerja yang transparan.

Selain itu, Yassierli menambahkan pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.

“Platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” ujar dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.