- Home
-
- Luar Negeri
-
- Terkunci Aturan Hong Kong,...
Terkunci Aturan Hong Kong, Pemerintah Kebut Upaya Pulangkan 9 Jenazah WNI
Senin, 08 Des 2025, 02:38 WIBJAKARTA â Pemerintah akan mengusahakan percepatan pemulangan jenazah 9 Warga Negara Indonesia yang menjadi korban kebakaran kompleks apartemen di Hong Kong, pekan lalu. Pasalnya, pemulangan jenazah tersebut terkendala peraturan setempat.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengungkapkan prosedur pemulangan jenazah dari Hong Kong pada umumnya berjalan cukup lama. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mempercepat prosesnya.
âMemang ada kendala peraturan setempat mengenai pemulangan, tapi kami juga terus berusaha mencari jalan supaya prosesnya dipercepat,â ujar Menlu di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pada kesempatan lain, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyiapkan santunan dengan total 1,5 miliar rupiah bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI yang menjadi korban kebakaran kompleks hunian di Hong Kong.
âJumlah totalnya keseluruhan kurang lebih 1,5 miliar rupiah yang nanti akan kami salurkan sesuai mekanisme yang ada di pemerintahan,â kata Menteri KP2MI, Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin merinci jumlah santunan yang akan diterima oleh setiap PMI yang terdampak kebakaran. Bagi PMI yang meninggal dan sakit akan menerima santunan masing-masing 20 juta rupiah, sedangkan PMI yang terdampak dan selamat tanpa terluka akan mendapatkan bantuan senilai 10 juta rupiah.
âKepada yang meninggal mungkin (diserahkan) kepada keluarga ahli warisnya, yang sakit nanti akan serahkan kita ke sana, yang terdampak selamat disana nanti akan kita serahkan di sana. Sesuai dengan hak dan mereka masing-masing,â tambah Mukhtarudin.
Hak Perlindungan
Dirinya menambahkan pekerja migran yang sudah terdaftar dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga akan tetap mendapat bantuan sesuai dengan nominal sesuai kebijakan badan tersebut. âBagi pekerja migran yang sudah teridentifikasi, terdaftar di kita dan juga dengan BPJS tentu mereka mempunyai hak-hak pelindungan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,â tegasnya.
Kebakaran besar yang terjadi di kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, pada 26 November 2025 tersebut menyebabkan sekurangnya 159 orang tewas, 79 orang terluka, dan 31 lainnya masih hilang. Berdasarkan data terbaru Kemlu RI dikonfirmasi Kamis, 9 WNI meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran itu, sementara 129 WNI lainnya dipastikan selamat, 1 orang dalam perawatan medis, dan 1 orang lainnya masih belum ditemukan.
Ada 140 WNI, semuanya pekerja sektor domestik, diketahui tinggal di kompleks Wang Fuk Court. Sebanyak 21 orang dari pihak kontraktor utama, sub-kontraktor perancah dan alarm kebakaran, serta konsultan teknis telah ditahan otoritas Hong Kong terkait kasus kebakaran besar tersebut.
Menurut penyelidik, perancah bambu dan lembaran plastik penutup jendela diduga menjadi penyebab penyebaran api terjadi begitu cepat hingga melalap beberapa lantai dalam hitungan menit. Ant/E-10
- hong kong
- hong kong dollar
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Papua Pegunungan Sediakan Ambulans untuk Layanani Kesehatan Antarkabupaten
-
Bukan Cuma di Jawa Timur, Sound Horeg Juga Ada di Brasil, Bikin Rambut Terbang hingga Buat Telinga Nyaris Meledak!
-
Korem 045/Gaya Gelar "Serbuan Teritorial" di Tengah Latihan Gabungan TNI: Komitmen TNI untuk Hadir dan Berkontribusi Langsung pada Masyarakat
-
Angka Kematian Migran Ilegal di Selat Inggris Meningkat
-
Jalan-jalan di Kabupaten Lebak, Banten, Masif Diperbaiki
-
Medvedev Dipermalukan Berrettini, Kalah Telak 0-6, 0-6 di Babak Kedua Monte Carlo Masters
-
Jerman Luncurkan Varian Leopard 2 yang Disempurnakan Setelah Kerugian Besar di Ukraina
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.