Overstay, Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WN Nigeria

Senin, 24 Nov 2025, 15:15 WIB


JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan 3 (Tiga) orang asing asal Nigeria yang diduga telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (Overstay).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan berdasarkan keterangan awal yang ditemukan petugas, terhadap ketiga orang asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir massa berlakunya dan massih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Adminstratif Keimigrasian.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, berawal saat petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Operasi ini dilakukan pada salah satu Apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Pamuji dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).

Ia menambahkan saat petugas mendatangi unit orang asing tersebut, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu. 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka secara paksa pintu unit tersebut. Setelah petugas berhasil masuk, petugas mendapati tiga orang asing dengan inisial OVO, OFE, dan NCC dengan paspor kebangsaan Nigeria di dalam unit. Ketiganya kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO, OFE, dan NCC merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria dan telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan kepada mereka.

"Alasan ketiganya tidak dapat memperpanjang masa berlaku izin tinggal yang mereka gunakan yaitu faktor ekonomi yang menyebabkan mereka tidak memiliki uang untuk melakukan perpanjangan," katanya.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba menejelaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan fungsi strategis untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Kami terus memperkuar sinergi dengan pemerintah daerah, apparat penegak hukum,  dan instansi setempat, serta masyarakat dalam upaya mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.

Ronni juga mengatakan bahwa kegiatan operasi gabungan akan terus dilakukan secara rutin dan terukur, terutama pada wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan illegal oleh orang asing.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang mencoba melakukan penyalahgynaan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang melanggar hokum. Operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga marwah dan kedaulatan negara,” tutupnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.