Malapraktik Salah Sunat, Bidan di Pelalawan, Riau, Ditetapkan Jadi Tesangka oleh Polisi
Jumat, 21 Nov 2025, 19:15 WIBPEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan seorang bidan berinisial EV sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik salah sunat seorang anak sehingga membuat bagian kemaluannya terpotong.
âBidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,â kata Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat (21/11).
Gede Yoga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan EV pada Juni 2025.
Hal itu setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.
âSetelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,â ujarnya.
Atas perbuatannya, EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Gede Yoga mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
Korban dalam kasus ini adalah bocah berusia sembilan tahun berinisial AS. Ia mengalami luka serius setelah kepala kemaluannya terpotong saat menjalani proses sunat oleh bidan EV.
Peristiwa itu berawal ketika AS disunat di tempat praktik EV di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Saat itu, proses sunat disebut berlangsung lancar, namun dengan alat kelamin AS dibalut perban dan diperbolehkan pulang bersama orang tuanya.
Akan tetapi beberapa hari kemudian AS mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil disertai pendarahan. Saat orang tuanya membuka perban, mereka terkejut mendapati bahwa kepala kemaluan sang anak telah terpotong.
Kasus ini sempat diupayakan untuk dimediasi, namun pertemuan antara keluarga korban dan bidan EV tidak menghasilkan kesepakatan. Akibat penanganan awal yang lambat, keluarga korban harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika membawa AS ke rumah sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat, pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. Tidak puas dengan penanganan dan kondisi AS yang mengalami cedera permanen, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
- tersangka
- Bidan
- Pelalawan
- Malapraktik
- Malapraktik Salah Sunat
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Jadwal Liga Spanyol: Atletico Wajib Raih Tiga Poin
-
Skandal ‘Papa Minta Saham’ hingga Impor Zatapi, Sederet Kasus Riza Chalid Sebelum Akhirnya Jadi Tersangka Pertamina
-
Kasus Malapraktik Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, MPDKI Vonis Bersalah Dokter SSO
-
Erik Spoelstra Resmi Jadi Pelatih Tim Basket AS Hingga Olimpiade 2028
-
Pencarian Korban di Tengah Persiapan Pemadam Kebakaran LA Menghadapi Angin Kencang
-
Semarak HUT Ke-80 RI di Bandar Seri Begawan
-
Pemanfaatan Teknologi Digital di Sektor Pertanian Samarinda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.