Skandal ‘Papa Minta Saham’ hingga Impor Zatapi, Sederet Kasus Riza Chalid Sebelum Akhirnya Jadi Tersangka Pertamina
Jumat, 11 Jul 2025, 07:00 WIBJakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS (2018â2023). Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, total kerugian negara mencapai Rp?285 triliun, termasuk kerugian internal dan eksternal.
Sebagai pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak, Riza dipersangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Ia diduga menetapkan harga sewa terminal secara ilegal, menyebabkan kerugian hingga Rp 2,9 triliun.
Namun, kasus ini bukan yang pertama menyeret nama Riza Chalid. Berikut rangkuman skandal-skandal migas yang pernah dikaitkan dengannya:
1. Skandal "Papa Minta Saham" Freeport (2015)
Riza disebut hadir dalam pertemuan kontroversial antara mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin, di Jakarta 8 Juni 2015. Dalam pertemuan tersebut, Novanto diduga menggunakan nama Presiden dan Wapres untuk meminta saham Freeport. Kasus ini memicu pengunduran diri Setya dari Ketua DPR dan pemanggilan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, penyadapan yang dijadikan bukti dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, menghentikan proses hukum di Kejagung.
2. Skandal Petral (2015)
Riza juga disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha Pertamina, dalam kasus mafia migas. Audit oleh Faisal Basri dan penyelidikan KPK mengungkap manipulasi tender minyak mentah dan produk kilang, termasuk jatah alokasi kepada perusahaan ENOC yang ternyata bertindak sebagai broker kernel oil. Meskipun beberapa orang seperti Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini mengendap hingga 2025 tanpa perkembangan signifikan.
3. Impor Minyak âZatapiâ (2008)
Pada 2008, Petral mengimpor 600 barel minyak seharga US$?54 juta, yang diduga merupakan campuran minyak murahâjenis baru bernama Zatapi. Riza disebut berafiliasi dengan perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor sebagai pihak impor. Namun, pada Februari 2010, Polri menghentikan penyidikan karena BPKP menyatakan tidak ada kerugian negara.
4. BBM Oplosan & Blending Ilegal (2025)
Awal 2025, Kejagung menemukan praktik blending BBM ilegal di terminal milik orbit Riza. Produk BBM RON 90 dicampur menjadi RON 92, merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun. Dalam penggeledahan di rumah Riza, tim penyidik menyita uang tunai Rp?883 juta, US$?1.500, serta dokumen penting.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus terbaru pertamina bukan hanya berdiri sendiri, melainkan merupakan puncak dari jejak panjang keterlibatannya dalam skandal migas yang berlarut sejak 2008.Â
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Berkat Respons Cepat Polairud Polda Jatim, Dua Anak Terjebak Lumpur di Wisata Kenjeran Berhasil DIselamatkan
-
Cegah Banjir Jakarta, BPBD Gelar Operasi Modifikasi Cuaca 16-22 Januari
-
Keracunan Jamur Liar Satu Orang Meninggal
-
Pemerintah Pasang Kendali Baru untuk Impor Minyak Pertamina dan BLU, Transparansi dan Efisiensi Jadi Sorotan
-
Lebaran 2026 Ini, KAI Daop Madiun Hadirkan Tiket Murah Mulai Rp150 Ribu
-
Peringati Hari Perempuan, Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
-
Grand Slam Wimbledon Perkenalkan Teknologi Video Review untuk Musim 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.