Raperda Segera Dibahas di Tingkat Kelengkapan

Kamis, 20 Nov 2025, 01:10 WIB

JAKARTA – Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan serta Kelurahan segera dibahas di tingkat kelengkapan dewan. “Hanya fraksi PKS yang menolak. Fraksi-fraksi lainnya setuju raperda dibahas di tingkat kelengkapan dewan,” tutur Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino, Rabu.

Hampir seluruh fraksi di DPRD DKI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah“Dari seluruh fraksi, hanya PKS yang menolak melanjutkan pembahasan raperda tersebut,” katanya.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino saat memimpin rapat di Jakarta, Rabu (19/11). — Sumber: ANTARA/Khaerul Izan

Fraksi lainnya akan melanjutkan pembahasan di alat kelengkapan dewan. Menurut Wibi, raperda tersebut dibutuhkan Jakarta, mengingat jumlah penduduk di wilayah tersebut padat dan perlu adanya penataan kembali. Dia menjelaskan, setelah semua menyampaikan pandangannya terkait raperda tersebut, nantinya akan dibahas lebih lanjut di kelengkapan dewan.

“Jakarta memiliki beberapa wilayah yang memang harus dimekarkan. Wilayahnya luas. Jumlah penduduknya padat. Jadi, perlu ada pemekaran wilayah administrasi,” ujarnya.

Wibi menambahkan bahwa dalam pelaksanaan pemekaran nantinya perlu dilakukan dengan kesiapan matang, baik dari sarana prasarana pendidikan, kesehatan, maupun transportasi. “Jangan sampai pemekaran dilakukan tanpa kesiapan. Semua variabel akan dibahas lebih rinci di alat kelengkapan,” katanya.

Pada saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menolak adanya raperda tersebut. Mereka berpandangan bahwa raperda tersebut masih belum mendesak dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan di Ibu Kota disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.

“Kebijakan penamaan penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan Jakarta,” ujar Rano saat membacakan pendapat Gubernur Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jakarta.

Melalui rancangan peraturan daerah ini, lanjut Rano, diharapkan pemerintah Jakarta dapat hadir lebih dekat, lebih cepat dan lebih merata bagi seluruh warganya. Dalam kesempatan tersebut, Rano juga menanggapi pertanyaan dan komentar dari fraksi-fraksi DPRD Jakarta.

Sedangkan terkait dampak penataan wilayah, Rano sependapat dengan fraksi Partai Gerindra, PAN dan PKS, diperlukan masa transisi pascapenataan wilayah. “Eksekutif berupaya memastikan agar tidak terjadi gangguan dalam layanan public. Kami melakukan mitigasi terhadap dampak yang timbul serta menyiapkan strategi komunikasi publik,” kata Rano.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.