KUHAP Selesai, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Kamis, 20 Nov 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Komisi III DPR RI segera berlanjut ke pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui untuk menjadi undang-undang (UU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026.
âJadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,â kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).
Rencananya, kata dia, Komisi III DPR RI akan mulai membahas RUU tersebut pada pekan depan. Dia berharap RUU itu bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
Dia menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga tengah menyelesaikan agenda uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Setelah agenda pembahasan RUU Penyesuaian Pidana selesai, menurut dia, Komisi III DPR RI akan masuk ke pembahasan RUU lainnya.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa RUU Perampasan Aset juga akan dibahas setelahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
âApakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,â kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Tak Ubah Kewenangan
Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.Â
âYa mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,â ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Sementara itu, Setyo memandang RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenhan Membuka Layanan Kesehatan Gratis di Atas KRI untuk Warga Papua
-
Arsenal dan Tottenham Bersaing Rekrut Arda Guler dari Real Madrid
-
ITS Perluas Kerja Sama Riset Otomotif dengan Perusahaan Tiongkok
-
TikTok Putus Hubungan! Versi AS Diblokir dari Dunia, Kreator Global Terancam Kehilangan Lahan Uang?
-
Mendikdasmen Sebut Hari Anak Nasional Jadi Momentum untuk Dengarkan Anak
-
Purbaya Pasang Target Tinggi, Kontribusi Danantara ke Investasi Melonjak hingga 2029
-
BNPB: 120 Titik Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.