- Home
-
- Megapolitan
-
- Dipusatkan di Jalan Fatmaw...
Dipusatkan di Jalan Fatmawati, Operasi Zebra di Jakarta Selatan Tindak Ratusan Pelanggar
Kamis, 20 Nov 2025, 13:38 WIBJAKARTA - Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 497 pelanggar pada hari ke-3 pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025, sejak dimulai pada 17 November lalu.
âSudah 497 yang sudah divalidasi untuk pelanggaran yang tercakup di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile wilayah Jakarta Selatan,â kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Pelaksanaan operasi pada Rabu, kata dia, dipusatkan di kawasan Jalan Fatmawati dengan metode yang sama seperti hari-hari sebelumnya, yakni preemtif dan preventif.
âKami mengerahkan personel untuk kegiatan preemtif berupa imbauan dan kegiatan preventif melalui penjagaan di sepanjang ruas Jalan Fatmawati sejak pagi hingga sore," ujar Mujiyanto.
Dia menyebutkan terdapat tujuh target operasi pada Operasi Zebra Jaya 2025, dan beberapa di antaranya dapat ditindak secara konvensional, termasuk penggunaan knalpot "brong" dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Pelanggaran yang terekam ETLE mobil itu, di antaranya tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan. Itu yang paling banyak," ucap Mujiyanto.
Nantinya, sambung dia, pelanggar diberikan teguran dan imbauan agar segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya memasang plat nomor kendaraan.
âPlat nomor itu wajib dipasang. Walaupun ETLE masih bisa merekam dari pelat depan, tetap harus dipasang depan dan belakang sesuai aturan,â tegas Mujiyanto.
Operasi Zebra Jaya 2025 digelar secara serentak di Jakarta dengan tujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah target Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November, di antaranya pelanggaran terkait penggunaan helm, pengendara kendaraan roda dua yang di bawah umur, kecepatan melebihi aturan serta penggunaan TNKB, termasuk kendaraan ataupun penggunaan pelat TNI maupun Polri yang tidak sesuai ketentuan.
- Operasi Zebra
- pelanggar
- Jakarta Selatan
- pelanggar lalu lintas
- Jalan Fatmawati
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kemenhub dan IATA Sepakati MoU Payung Kerja Sama di Sektor Penerbangan
-
Kemenkes Terjunkan 396 Nakes Cadangan ke Lokasi Bencana di Aceh
-
TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan
-
Pengungkapan kasus importasi ilegal dan TPPU
-
Agar Kelancaran Mudik Menggunakan Mobil Listrik Perlu Mencermati Masukan Berikut
-
Piala FA: Manchester United Tersingkir, Martinelli Cetak Hat-trick Antar Arsenal Melaju
-
Mulai 9 Desember Lalu Lintas di Lebak Bulus Diterapkan Satu Arah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.