Komdigi: Alamat Palsu Situs Coretax Menyesatkan, Masyarakat Harus Hati-hati!
Rabu, 19 Nov 2025, 18:02 WIBJAKARTA-Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD), Kementerian Komunikasi dan Digital, menyampaikan klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai dugaan situs palsu Coretax dengan berbagai alamat, termasuk âcoretaxdjp.go.idâ. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Berdasarkan pemeriksaan pada sistem domain pemerintah, alamat âcoretaxdjp.go.idâ juga tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah.Â
Ditjen TPD telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memastikan hal ini.
âKeamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga," kata Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD) Mira Tayyiba.Â
TPD mengapresiasi langkah cepat rekan-rekan DJP dan mendorong koreksi atas informasi yang terlanjur beredar di media maupun media sosial. Pelurusan ini penting untuk menjaga kredibilitas domain pemerintah sebagai ruang digital yang aman.Â
Selanjutnya, Komdigi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
âDJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,â kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Kemunculan situs tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya.
Sesuai informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. âKami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,â lanjut Dirjen Alexander.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
âKami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,â tegasnya.
Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan temuan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Komdigi
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Coretax DJP
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Insiden Maybrat: Dua Prajurit TNI Angkatan Laut Gugur, Gubernur Papua Barat Daya Angkat Bicara
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Jaga Harga Tetap Stabil, Bulog Beli 30 Ton Gabah dari Sawah Terdampak Banjir di Jateng
-
Visa Gandeng Skorcard Perluas Akses Kartu Kredit Digital di Indonesia
-
Ayo Lapor SPT Anda! DJP Sediakan Formulir Coretax dengan Status Nihil
-
Iran Selatan 'Diserang' Gempa Bumi Magnitudo 4,3
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.