3.058 PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi Terima SK Pengangkatan
Senin, 17 Nov 2025, 18:50 WIBKABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.058 aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu, sebagai bagian dari penataan kebutuhan aparatur di pemerintah daerah setempat.
"Bapak dan ibu pada hari ini kita melanjutkan kegiatan pelantikan setelah beberapa waktu sebelumnya mengangkat 9.000 lebih PPPK yang bekerja penuh waktu," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat acara penyerahan SK PPPK tersebut di Cikarang, Senin (17/11).
Dia mengatakan pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini sudah sesuai ketentuan berdasarkan hasil telaah serta kajian. Keputusan tersebut juga telah melalui perhitungan serius berkaitan kemampuan fiskal APBD Kabupaten Bekasi.
"Dan kajian ini bukan hanya kajian aspirasi dari bupati sebelumnya, tapi kajian juga bagaimana nanti kita mengalokasikan anggaran, cukup atau tidak. Sekarang kan juga ada pemotongan Rp600 miliar lebih dari dana transfer pusat ke daerah," katanya.
Pengangkatan lebih dari 3.000 PPPK paruh waktu ini pun dipastikan telah melalui pertimbangan anggaran yang matang agar tidak membebani keuangan daerah di tengah penyesuaian fiskal.
"Mudah-mudahan kajian ini tidak salah, kita melantik 3.000 lebih PPPK paruh waktu. Secara keseluruhan sudah sekitar 13.000 PPPK yang dilantik dan untuk kajian anggaran berkisar satu triliun rupiah dalam setiap tahunnya," ucapnya.
Bupati juga menegaskan pemerintah untuk sementara menahan rekrutmen PPPK tambahan karena kemampuan anggaran yang terbatas serta kebutuhan untuk menyeimbangkan pembangunan daerah.
"Mohon jangan menerima lagi untuk PPPK. Saya dapat info dari Kemendagri kalau alokasi anggaran untuk gaji PPPK di Kabupaten Bekasi ditanggung kementerian. Jadi, ada reward dari Kemendagri sebesar anggaran yang nanti ditransfer ke kas rekening daerah, yaitu Rp1 triliun," katanya.
Ia menambahkan jumlah aparatur di Pemkab Bekasi kini meningkat signifikan setelah pengangkatan PPPK paruh waktu sehingga belanja pegawai perlu dikelola dengan sangat hati-hati.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, jumlah aparatur sipil negara di daerah itu mencapai 22.504 orang, terdiri atas 9.090 PNS, tiga CPNS, serta 13.411 PPPK penuh waktu.
"Dengan pengangkatan 3.058 PPPK paruh waktu ini maka total jumlah ASN Kabupaten Bekasi kini menjadi 25.562 orang," katanya.
Ade mengingatkan perangkat daerah terkait untuk mengantisipasi potensi peningkatan porsi belanja pegawai dari sumber APBD sehingga perlu dukungan lembaga legislatif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.
"Artinya belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu saja sudah 40 persen lebih, ini bisa jadi meningkat. Nah ini nanti kami mohon kepada Pak Ketua DPRD bisa memberikan masukan, inovasi untuk Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Di sisi lain, bupati menegaskan fokus anggaran tidak hanya kesejahteraan ASN, tetapi juga pembangunan infrastruktur, prasarana dan kebutuhan dasar warga tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
- SK Pengangkatan
- Pemkab Bekasi
- pppk paruh waktu
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkab Bekasi Bongkar Sarang Prostitusi Puluhan Tahun Kalimalang
-
Kemenkop Tegaskan: Kopdes Tak Terima Uang Tunai dari Plafon Kredit Rp3 Miliar
-
46.248 Warga di Bengkulu Manfaatkan Program KUR dari Pemerintah Pusat
-
Dua Penembak Tewaskan 11 Orang pada Festival Hanukkah di Bondi Beach
-
Ditlantas Polda Sumsel Imbau Pemudik Tak Saling Serobot di Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi
-
Berdokumen Palsu, Kapten Kapal Armada Bayangan Russia Ditahan Pemerintah Swedia
-
Indonesia Siap Tampilkan Kekayaan Budaya di Pembukaan ASEAN Para Games
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.