Menko Kumham Imipas: Presiden akan Berikan Amnesti dan Abolisi
Jumat, 14 Nov 2025, 02:05 WIBJAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan memberikan amnesti, rehabilitasi, hingga abolisi kepada 1.100 narapidana. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
âKarena, sebenarnya awal Agustus yang lalu Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana. Mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,â kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut Yusril, pemerintah masih menerima sejumlah permohonan baru terkait amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Permohonan tersebut datang dalam berbagai bentuk, baik melalui surat, pengajuan resmi, maupun audiensi langsung dengan pihak kementerian.
âMasih terdapat sejumlah orang yang juga menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi. Di samping itu juga ada yang mengajukan permohonan, mengajukan surat, bahkan datang beraudiensi kepada kami,â ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan inisiatif dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini, kata Yusril, sangat berbeda dengan grasi yang dimohon langsung oleh narapidana.
âWalaupun pada intinya sebenarnya beda dengan grasi. Grasi itu memang dimohon oleh narapidana, tapi kalau amnesti dan abolisi itu lebih merupakan satu inisiatif yang datang dari Presiden setelah meminta pertimbangan kepada DPR,â ujar Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk 1.178 terpidana pada 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
âMenetapkan: Keputusan Presiden Tentang Pemberian Amnesti,â demikian keterangan Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8). Sebelumnya dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan empat poin terkait pemberian amnesti. ils/I-1
- Amnesti
- Yusril Ihza Mahendra
- Menko Kumham Imipas
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KRL Stasiun Juanda Terapkan Buka Tutup karena Penumpang Membludak
-
Angkatan Udara AS Mundur dari Pacific Airshow Gara-gara Pemerintahan Tutup
-
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Melepas Satgas Kizi TNI MINUSCA Ke Afrika Tengah
-
50 Narapidana di Sulsel Terima Amnesti Presiden
-
ecoprint Edith House Mitra Binaan Astra yang Perlahan Naik Kelas
-
Dua Tahun Mendekam di Rutan Batam, Warga Binaan Ini Akhirnya Bebas, Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
-
Duplantis Pecahkan Rekor Dunia Lompat Galah untuk ke-15 Kali, Tembus 6,31 Meter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.