Mencari Jalan Tengah untuk Nasib Pedagang Thrifting, Mendag dan Menteri UMKM Gelar Pertemuan Khusus

Jumat, 14 Nov 2025, 20:40 WIB

JAKARTA – Solusi bagi pedagang thrifting penting untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian mereka sekaligus memastikan praktik perdagangan tetap sesuai aturan.

Di banyak daerah, thrifting telah menjadi sumber penghasilan utama bagi pelaku usaha mikro, namun regulasi yang melarang impor pakaian bekas menempatkan mereka dalam posisi rentan.

Ket. Foto: Dokumen - Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA/ Mentari Dwi Gayati.

Tanpa pendekatan solusi, kebijakan dapat memicu kehilangan pekerjaan dan menekan ekonomi lokal. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan jalan tengah berupa pembinaan, alih usaha ke produk lokal murah, akses pembiayaan, serta integrasi ke rantai pasok industri fesyen bekas yang legal dan terstandar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso siap melakukan pertemuan dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk membahas pedagang baju bekas impor atau thrifting.

"Masalah yang di pedagang (thrifting) nanti kita sama-sama, nanti saya juga akan ketemu dengan Pak Maman minggu depan," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11).

Menurut dia, pertemuan dengan Menteri UMKM tersebut nantinya akan membicarakan soal bagaimana penyelesaian untuk para pedagang thrifting.

"Jadi kita akan membicarakan bagaimana penyelesaian untuk pedagang-pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan angka impor baju bekas naik dari 7 ton pada 2021, menjadi 3.600 ton pada 2024.

Per Agustus 2025, Maman mencatat sebanyak impor baju bekas kurang lebih sekitar 1.800 ton. Lonjakan impor baju bekas tersebut, kata Maman, mengusik pasar domestik Indonesia.

Oleh karena itu, Maman menilai penghentian impor baju bekas harus dilakukan dengan tegas dan terstruktur dari hulu hingga ke hilir. Untuk sisi hulu, ia mengatakan penindakan harus bermula dari penyetopan impor baju bekas di bea cukai.

“Hulunya harus ditutup dulu. Sehebat-hebat apa pun kita memberikan pendampingan kepada UMKM dan lain sebagainya, kalau alur hulunya masih buka, nggak akan mungkin bisa (dihentikan),” kata Maman.

Di sisi hilir, pemerintah memberi pendampingan kepada UMKM untuk mencari barang pengganti, sehingga UMKM tak lagi menjual produk-produk thrifting atau baju bekas.

Pendampingan tersebut selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta Maman untuk melindungi pengusaha UMKM, termasuk pengusaha thrifting agar tidak kehilangan pekerjaan ketika pengetatan terhadap thrifting dilakukan.

Dengan demikian, pemerintah tak hanya menutup hulu, tetapi juga memberi alternatif kepada hilirnya. Maman meyakini langkah tersebut saling menguntungkan bagi seluruh pihak.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.