Kabar Baik UMKM, Purbaya Buka Opsi PPh Final 0,5 Persen Berlaku Tetap

Jumat, 14 Nov 2025, 22:15 WIB

JAKARTA – Pajak UMKM memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi fiskal sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kecil.

Kontribusi pajak dari sektor ini membantu memperluas basis penerimaan negara, yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik dan program pemberdayaan UMKM itu sendiri.

Ket. Foto: Diah (kanan), pemilik merek UMKM 'Ben Tjok Pulo' menjelaskan produk-produknya ke konsumen saat Bazar Jakarta Entrepreneur Kecamatan Pancoran di L'Avenue, Jakarta, Jumat (14/11). — Sumber: Koran Jakarta/ M Ismail

Selain menjadi instrumen fiskal, pajak juga berfungsi sebagai alat formalisasi sehingga mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem usaha yang lebih tertata, transparan, dan berdaya saing.

Dengan kepatuhan pajak yang baik dan skema tarif yang proporsional, UMKM dapat berkembang lebih sehat serta memperoleh akses lebih luas ke pembiayaan, pasar, dan kemitraan industri.

Pajak yang dikelola secara adil dan sederhana pada akhirnya menjadi katalis yang memperkuat pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen.

Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik memanipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih rendah.

"Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, termasuk implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan sebelum mengambil keputusan.

"Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," kata Menkeu.

Pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif tersebut berlaku sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dilanjutkan.

"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," kata Menko Airlangga.

Ia merinci bahwa pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.

Insentif PPh final sebesar 0,5 persen tersebut, bahkan tidak hanya diperpanjang sampai 2026, namun sampai 2029, sehingga memberikan kepastian bagi UMKM.

Khusus untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

  • UMKM

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.