Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun
Jumat, 14 Nov 2025, 03:07 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
âMenyatakan frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,â kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa âAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.â
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, âYang dimaksud dengan âjabatan di luar kepolisianâ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.â
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriââ yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah âberdasarkan penugasan dari Kapolriâ, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, âmengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisianâ merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. âTidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,â tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa âatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriâ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tetap Netral
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa kelembagaan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, dan bukan di bawah kementerian.
Sebab, kata dia, Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. Untuk itu, dia menilai bahwa posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat konstitusi. âTidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian,â kata Rudianto saat forum diskusi âDialektika Demokrasiâ di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri. Di sisi lain, dia mengatakan bahwa upaya reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Dia menilai langkah Presiden dalam membentuk tim percepatan reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ant/S-2
- Anggota Polri
- jabatan sipil
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
TNI Pastikan Keamanan Penerbangan Pesawat Militer AS di Labuan Bajo
-
Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak PBB-P2 Edisi Kemerdekaan Mulai 1 hingga 29 Agustus
-
Reformasi Atret, Kalau Benar Ada Intimidasi kepada Penulis Soal TNI di Jabatan Sipil
-
Latih Awak Kabinnya, Kakorpolairud Gandeng Politeknik Penerbangan Palembang
-
Pakar Usul Evaluasi Kurikulum Pendidikan Calon Polisi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.