Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak PBB-P2 Edisi Kemerdekaan Mulai 1 hingga 29 Agustus

Kamis, 31 Jul 2025, 13:27 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten memberikan program diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) edisi Kemerdekaan yang berlaku mulai 1 - 29 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang, Kamis (31/7), mengatakan diskon yang diberikan untuk pembayaran PBB-P2 dengan besaran diskon 20 persen untuk tahun 1990-2014.

Ket. Foto: Ilustrasi bayar pajak. — Sumber: antara foto

Selain itu ada juga bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah padaProyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).

Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” kata Kiki.

Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online, atau langsung ke loket tunai melalui loket bank dan waralaba lainnya yang ada di sekitar masyarakat.

"Masyarakat juga dapat mengakses WhatsApp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530. Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan," ujarnya.

Perlu diketahui Bapenda Kota Tangerang manargetkan penerimaan pajak pada 2025 secara keseluruhan untuk PBB-P2 yakni Rp610 miliar dan BPHTB sebesar Rp650 miliar.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.