Roy Suryo dkk Diperbolehkan Pulang, Usai 9 Jam Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Kamis, 13 Nov 2025, 20:45 WIBJAKARTA -Â Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, sementara pihak penyidik menegaskan proses berjalan secara profesional, transparan, dan proporsional.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Iman menjelaskan alasan ketiganya diperbolehkan pulang karena ketiganya mengajukan para ahli dan saksi yang meringankan.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," katanya.
Selanjutnya, Iman menyebutkan pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ketiga tersangka diperiksa kurang lebih 9 jam 20 menit.
"Untuk jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," katanya.
Budi juga memastikan penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI bukan merupakan proses hukum murni.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin.
Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.
- polda metro jaya
- roy suryo
- ijazah jokowi
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Polda NTT Buka Ruang Protes Peserta yang Gugur Tes Kesehatan Bintara Brimob
-
Penyaluran Bantuan untuk Korban Kebakaran Ujung Murung Banjarmasin Tengah
-
Anugerah Dewan Pers 2025, Penghargaan bagi Tokoh dan Insan Pers Berprestasi
-
Dendam Utang Berujung Maut, Pria 25 Tahun Dibunuh dan Dibuang di TPU Bekasi
-
Wamendagri Soroti Masalah Pendidikan dan Layanan Dasar di Perbatasan Kalbar, Janji Intervensi Cepat
-
BPH Migas Diminta Review Tarif Pipa Gas, Efisiensi dan Daya Saing Industri Jadi Sorotan
-
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Begal yang Viral di Medsos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.