KPK Sita Dokumen Penting Kasus Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero)

Kamis, 13 Nov 2025, 20:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, R.D Juwita Suhesti. Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero).

Dokumen tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi dan negosiasi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC).

Ket. Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

“Penyitaan dokumen dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses klarifikasi dan negosiasi pengadaan EDC,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (13/11).

KPK menilai dokumen-dokumen itu berpotensi menjadi bukti pendukung penting dalam kasus ini. Lembaga antirasuah juga memastikan akan memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.

PT Pasifik Cipta Solusi diketahui menjadi vendor dalam proyek digitalisasi Pertamina dan pengadaan EDC bank BRI. “Artinya memang ada alat yang diproyekkan, yaitu EDC-nya itu, yang penyediaannya sama,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (24/10).

Menurut dia, konstruksi kasus dan modus pada dua proyek itu memiliki kemiripan. “Ada satu penyedia yang juga terlibat dalam perkara EDC BRI karena modusnya mirip,” ujar dia.

Sebelumnya, mantan jubir KPK, Febri Diansyah, terlihat mendampingi kliennya yang menjadi tersangka dari pihak swasta. “Klien kami hadir dan akan memberikan keterangan seterang-terangnya,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Bahkan, Budi membenarkan bahwa tersangka yang didampingi Febri adalah Elvizar, mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. Ia mengatakan, hari itu hanya Elvizar yang diperiksa terkait kasus pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam aliran dana dan proses pengadaan dalam proyek tersebut. “Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ELV sebagai tersangka dugaan TPK pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018–2023,” kata Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Elvizar sebagai tersangka dalam perkara pengadaan EDC bank BRI. “Telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan tindak korupsi dalam pengadaan EDC android,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (9/7).

KPK mengungkap, proyek digitalisasi SPBU dikerjakan bersama oleh Telkom dan Pertamina. Telkom bertanggung jawab menyediakan infrastruktur serta solusi digital untuk sistem transaksi dan pemantauan stok BBM.

Sistem digitalisasi itu mencakup pemantauan stok, transaksi pembayaran, dan distribusi BBM bersubsidi. Program ini dilaksanakan bersamaan dengan kebijakan penggunaan kode QR bagi pelanggan BBM bersubsidi.

Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai proyek. “Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” kata Asep, Jumat (25/5). ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.