Baleg DPR: Media Penyiaran Diusulkan Bebas Bayar Royalti Musik

Kamis, 13 Nov 2025, 20:15 WIB

JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI, Eric Hermawan, menyampaikan pandangannya terkait perlakuan royalti bagi media penyiaran dan platform digital nonkomersial. Ia mengusulkan agar TikTok, YouTube, televisi, dan radio dibebaskan dari kewajiban membayar royalti musik.

Hal itu diungkapkannya pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11). Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ket. Foto: Anggota Baleg DPR RI, Eric Hermawan — Sumber: RRI/Chairul Umam

"Kalau diperkenankan lembaga-lembaga seperti YouTube, TV, TikTok dan radio. Saya rasa menurut saya lebih baik dibebaskan daripada hak cipta," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Kamis (13/11).

Menurut dia, platform-platform tersebut berperan penting dalam mempromosikan karya para pencipta lagu dan musisi. Sehingga para musisi tidak merasa terbebankan oleh royalti lagu.

Pernyataan Eric disampaikan di hadapan sejumlah pemangku kepentingan industri musik. Di antaranya,  Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

"Karena mereka ini kan yang memancarkan, yang mempromosikan. Saya rasa wajar untuk tidak dikenakan oleh hak cipta, kecuali untuk komersial," kata Eric.

Perwakilan VISI, Nazril Irham alias Ariel NOAH, menyampaikan bahwa distribusi royalti yang tidak berjalan selama dua bulan terakhir. Hal ini tentunya akan berdampak pada pendapatan pencipta lagu.

"Kami butuh kepastian agar royalti bisa jalan dulu, sebelum Undang-Undangnya selesai," ujar dia. Menurut dia, kepastian ini akan memberikan titik kesejahteraan bagi para musisi Indonesia.

Sementara itu, Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono alias Piyu menyoroti sistem manajemen kolektif yang masih manual dan tidak efisien. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap usulan pembebasan royalti yang tidak bisa menggantikan hak ekonomi pencipta.

"Kami mendukung distribusi karya. Tapi royalti tetap harus dibayar sebagai bentuk penghargaan," ucap dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.