DPRD Bogor dan Kemenkumham Bahas Harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah dan Sumber Daya Air
Selasa, 11 Nov 2025, 07:27 WIBKABUPATEN BOGOR - DPRD Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membahas harmonisasi dua Raperda tentang pengelolaan sampah dan sumber daya air, Senin (10/11).
Dalam rapat yang berlangsung secara hybrid di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kemenkumham Jabar Funna Maulia Masaile menjelaskan, pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
Aturan tersebut menegaskan kewenangan daerah dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga pendaurulangan sampah yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
âTata kelola sampah yang baik tidak hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat,â ujar Funna.
Ia menambahkan, pembahasan juga menyinggung Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Regulasi tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pengelolaan, kawasan lindung sumber air, perizinan penggunaan sumber daya air, serta pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
Menurut Funna, harmonisasi penting dilakukan agar setiap pasal dalam Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Perwakilan DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut disusun atas dasar kebutuhan mendesak masyarakat terhadap tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Rapat harmonisasi tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar yuridis yang kuat, konsisten dengan regulasi nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
- Kemenkumham
- Pengelolaan Sampah
- DPRD Kabupaten Bogor
- Sumber Daya Air
- Harmonisasi Raperda
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK Dalami Pembelian Sistem ATG di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Pejabat PT Sempurna Global Diperiksa
-
Harga Emas Ngulet Rp18.000
-
Iran Lancarkan Rudal ke Bahrain dan Kuwait setelah Diserang AS
-
Menko Zulhas Tegaskan Sanksi Sampah Open Dumping, Masyarakat Akan Diberi Insentif Lewat Sistem Baru
-
Harga Pangan Hari Ini, Jumat (19/6): Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Telur Ayam Rp29.700 per Kg
-
Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan, TPA Antang Dibangun dengan Sistem Sanitasi Landfill.
-
Wali Kota Agustina Pastikan Stabilitas Pangan Terjaga, Kenaikan Harga Sayur Diantisipasi Melalui Kempling Semarang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.