BSU Rp600 Ribu Sudah Disalurkan ke 14,9 Juta Pekerja, Berikut Cara Cek Status dan Syarat Penerima

Selasa, 11 Nov 2025, 19:00 WIB

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah resmi selesai. Program ini berjalan sejak Juni hingga Agustus 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per penerima sebagai rapelan dua bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada pencairan lanjutan setelah Agustus 2025, termasuk pada bulan November. Pemerintah memastikan seluruh anggaran BSU telah tersalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja.

Ket. Foto: — Sumber: Bloomberg

"BSU tahun 2025 sudah selesai disalurkan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu pencairan tambahan," ujar Yassierli.

1. Jalur dan Jadwal Pencairan BSU

  • Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) sebagai mitra utama pemerintah.

  • Bank BSI turut menyalurkan BSU di wilayah Aceh.

  • Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

  • Pencairan BSU dimulai sejak awal Juni 2025 dan berakhir pada Agustus 2025.

  • Proses diperpanjang karena verifikasi data dan kuota penerima yang besar.

Dana BSU ini disalurkan langsung ke rekening penerima atau dapat diambil tunai di Kantor Pos. Proses pencairan di Kantor Pos berlangsung hingga 15 Juli 2025.

2. Nominal dan Tujuan Penyaluran

Setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp600.000 sebagai rapelan untuk periode Juni dan Juli 2025. Program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menegaskan, BSU 2025 bersifat sementara dan tergantung pada ketersediaan anggaran serta kebijakan fiskal nasional.

3. Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK).

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

Kemnaker menegaskan bahwa seluruh penerima BSU telah melalui proses verifikasi data lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

4. Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU dengan beberapa cara mudah berikut:

a. Melalui Aplikasi PosPay

  1. Unduh aplikasi PosPay di Play Store atau App Store.

  2. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.”

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi sesuai KTP.

  4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul QR Code yang digunakan untuk pencairan di Kantor Pos.

b. Melalui Portal Resmi Kemnaker

  1. Kunjungi laman resmi kemnaker.go.id.

  2. Login menggunakan akun Kemnaker atau daftar terlebih dahulu.

  3. Klik menu “Cek BSU 2025.”

  4. Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta keterangan bank penyalur.

c. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Buka aplikasi JMO.

  2. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah.”

  3. Masukkan data sesuai BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Hasil pengecekan akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

d. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

  3. Sistem akan memverifikasi data berdasarkan database BPJS dan menampilkan hasilnya.

5. Konfirmasi Resmi Pemerintah

Menteri Yassierli mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi palsu atau tautan mencurigakan terkait BSU lanjutan.

"Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan saluran resmi pemerintah," tegasnya.

Dengan tuntasnya penyaluran BSU 2025, pemerintah menilai program ini berhasil membantu jutaan pekerja menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi global. Tidak ada rencana pencairan tambahan, dan seluruh penerima telah menerima dana sesuai ketentuan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.