- Home
-
- Megapolitan
-
- Sesuai Prosedur, Dukungan ...
Sesuai Prosedur, Dukungan Penetapan Tersangka Terhadap Roy Suryo dan Rekan-Rekan Makin Meluas
Senin, 10 Nov 2025, 19:45 WIBJAKARTA- Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya semakin meluas. Selain Indonesia Police Watch (IPW), GMKI, KAMMI, GPPI, MUI, sejumlah tokoh nasional menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
âPenetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakanbukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, itu inti perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapajeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP,â ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/11).
Penetapan tersangka jelas Sugeng, tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI.Â
Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti.Â
âBareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,â katanya.Â
Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.Â
Apalagi, dalam penetapan, penyidik Polda Metro Jaya jelasnya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.Â
âDengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,â kata Sugeng.
Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. âDalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,â tutur Sugeng.
Penuh Tanggung Jawab
Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.
âSudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,â kata Kiai Anwar, Senin (10/11). Ia pun berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. âSemoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,â imbuhnya.
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11) pekan ini. âPanggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Senin (10/11).
Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karenaopini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.
Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum sertamembuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
âApabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihakâ ujarnya.
Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum.
- Kabid Humas Polda Metro Jaya
- Kapolda Metro
- Roy Suryo
- Ijazah Jokowi
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Kopdes Merah Putih Jadi Senjata Lawan Ketimpangan, Ekonomi Rakyat Tak Boleh Mati!
-
DPR Minta Publik Hormati dan Jadikan Penegasan UGM soal Ijazah Jokowi Rujukan Utama
-
Cekik Kurir COD di Pamekasan, ASN Pemkab Sampang Gantung Kariernya!
-
Trump Klaim Indonesia Setuju Buka Akses Pasar secara Penuh dengan AS, Beli 50 Pesawat Boeing 777 dan Bebaskan Tarif Produk AS ke RI
-
Persib Bandung Lupakan Kekalahan Domestik, Siap Hadapi Bangkok United
-
Roy Suryo dan Rismon penuhi panggilan Polda
-
Pasar Cermati Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, IHSG Diprediksi Mendatar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.