Denmark Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Minggu, 09 Nov 2025, 13:30 WIB

JAKARTA, KORAN-JAKARTA.COM -  Pemerintah Denmark berencana melarang anak-anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan platform media sosial, sebagai langkah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ponsel pintar dan jejaring sosial.

Dilansir dari The Guardian, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen dalam pidato pembukaan sidang parlemen bulan lalu menegaskan bahwa ponsel dan media sosial telah “mencuri masa kecil” anak-anak. Ia menyoroti meningkatnya angka gangguan kecemasan dan depresi di kalangan anak dan remaja akibat penggunaan media sosial.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

“Kita telah melepaskan monster,” kata Frederiksen dalam pidatonya yang menuai banyak perhatian publik.

Frederiksen menyebut, dampak media sosial tak hanya muncul dalam bentuk tekanan psikologis, tetapi juga penurunan kemampuan membaca dan konsentrasi. Ia menambahkan, banyak anak kini terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Hasil survei yang dikutip Frederiksen menunjukkan bahwa 60 persen anak laki-laki berusia 11–19 tahun di Denmark tidak lagi bermain dengan teman di waktu luang. Sementara itu, 94 persen siswa kelas tujuh telah memiliki akun media sosial bahkan sebelum berusia 13 tahun.

“Ponsel dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak kita,” ujar Frederiksen.

Pemerintah Denmark berencana menerapkan larangan ini paling cepat pada tahun depan. Aturan tersebut akan mencakup sejumlah platform media sosial, meski Frederiksen belum menyebutkan secara spesifik platform mana saja yang akan terdampak. Namun, pemerintah akan memberi opsi bagi orang tua untuk memberikan izin khusus kepada anak-anak berusia 13 tahun agar tetap dapat menggunakan media sosial dengan pengawasan.

Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage, menyebut kebijakan ini sebagai “terobosan besar” dalam perlindungan digital anak-anak.

“Kita terlalu naif. Kita telah menyerahkan kehidupan digital anak-anak kepada platform yang tidak pernah memikirkan kesejahteraan mereka. Saatnya kita beralih dari menjadi tawanan digital menuju komunitas yang sehat,” tegasnya.

Langkah ini mengikuti kebijakan Denmark sebelumnya yang melarang penggunaan ponsel di seluruh sekolah dan klub ekstrakurikuler sejak Februari lalu. Kebijakan itu didasarkan pada rekomendasi komisi kesejahteraan pemerintah yang menilai anak di bawah 13 tahun sebaiknya belum memiliki ponsel pintar atau tablet sendiri.

Tren pembatasan akses media sosial bagi anak-anak kini juga terjadi di berbagai negara. Australia, misalnya, telah lebih dulu melarang penggunaan platform seperti Facebook, TikTok, Snapchat, dan YouTube bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Yunani bahkan mengusulkan agar Uni Eropa menetapkan “usia dewasa digital”, yang mewajibkan anak-anak mendapatkan izin orang tua sebelum mengakses media sosial.

Sementara itu, Norwegia berencana menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial dari 13 menjadi 15 tahun, demi melindungi anak-anak dari apa yang mereka sebut sebagai “kekuatan algoritma”.

Jika larangan ini benar-benar diterapkan, Denmark akan menjadi salah satu negara Eropa pertama yang mengambil langkah tegas terhadap akses media sosial bagi anak-anak, menandai babak baru dalam upaya global melindungi masa depan generasi digital.

Redaktur: Muhammad Ihsan Karim

Penulis: Muhammad Ihsan Karim

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.