Komisi Reformasi Polri Diminta Presiden Beri Laporan dalam Tiga Bulan
Jumat, 07 Nov 2025, 20:05 WIBJAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera bekerja dan menyampaikan laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuknya komisi tersebut.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden telah memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang perlu dipersiapkan tim, yang hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Negara.
"Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Jimly menjelaskan Presiden Prabowo menetapkan waktu tiga bulan bagi Komisi untuk menyampaikan laporan awal. Namun, apabila pekerjaan Komisi memerlukan waktu lebih lama, misalnya enam bulan, hal itu tetap dimungkinkan sesuai kebutuhan.
"Tapi misalnya diperlukan 6 bulan ya 6 bulan. Nah ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya 3 bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan," kata dia.
Jimly menyebut rapat perdana komisi dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11) di Markas Besar Polri, Jakarta. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara cepat dan terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
Dia menambahkan Presiden Prabowo menekankan pembentukan komisi ini merupakan bagian dari upaya untuk merespons aspirasi publik terkait perlunya evaluasi terhadap kepolisian, yang memuncak pada Agustus lalu saat terjadi demonstrasi besar.
Jimly menjelaskan bahwa hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.
Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.
"Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki," kata Jimly.
Diketahui, Presiden melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.
Anggota komisi tersebut diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003â2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016â2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019â2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008â2013 Mahfud MD.
Kapolri periode 2019â2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015â2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.
Berita Terkait:
-
Sapi kurban bantuan Presiden di Bandung Barat
-
Menaker Dorong Sertifikasi, Buruh Didesak Jadi Lebih Kompetitif
-
SST dan UMC Rilis Platform SuperFlash Gen 4 28nm untuk Pengontrol Otomotif
-
Opsi Penggunaan "Drone" Kargo untuk Misi Kemanusiaan Dikaji Basarnas
-
Surabaya Perluas Layanan Tes HIV, Angka AIDS Turun 10 Persen
-
Samsat Bekasi Beri Hadiah Warga yang Taat Bayar Pajak
-
Menuju Imlek 2577, Vihara Dharmayana Kuta Gercep Bersih-Bersih Sambut Shio Kuda Api
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.