Kembali Masuk Agenda Strategis Nasional: Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Selesai pada 2027

Jumat, 07 Nov 2025, 16:27 WIB

JAKARTA – Setelah sempat meredup, wacana redenominasi rupiah kembali mencuat ke permukaan seiring langkah pemerintah yang kini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah.

Upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional tanpa mengubah nilai riil mata uang.

Ket. Foto: Petugas menunjukkan uang rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Senin (27/10/2025). — Sumber: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja.

Secara ekonomi, redenominasi dinilai dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat persepsi stabilitas makro, serta menegaskan kepercayaan publik terhadap rupiah.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kondisi fundamental ekonomi, stabilitas inflasi, serta kesiapan infrastruktur keuangan dan komunikasi publik agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah dengan target rampung pada 2027.

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebut PMK tersebut, yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/11).

RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Wacanan redemoniasi rupiah sempat muncul pada 2023 setelah Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu dijabat Sri Mulyani Indrawati, meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/ PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020- 2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah.

Merespons hal itu, Bank Indonesia (BI) mengaku siap melakukan redenominasi rupiah dengan menyederhanakan tiga angka di belakang.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Juni 2023 mengaku sudah menyiapkan sejumlah instrumen untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Bahkan, BI juga sudah menyiapkan desain uang hasil redenominasi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.