Ekonomi Dunia Melambat, OJK Pastikan Sektor Keuangan Tetap Stabil

Jumat, 07 Nov 2025, 17:30 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih solid hingga Oktober 2025, meski perekonomian global dan kawasan mengalami perlambatan.

Ketahanan tersebut tercermin dari likuiditas yang memadai, permodalan yang kuat, serta risiko kredit yang tetap terjaga di industri perbankan dan pasar modal.

Ket. Foto: Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan. — Sumber: ANTARA.

OJK menilai, penguatan koordinasi kebijakan dengan otoritas fiskal dan moneter menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar serta mendukung fungsi intermediasi di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan perekonomian Indonesia terpantau solid, dengan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen year on year (yoy) pada kuartal III-2025, serta indeks manufaktur (Purchasing Managers' index/ PMI) tetap berada di zona ekspansi.

“Namun demikian, perlu dicermati bahwa pertumbuhan permintaan domestik masih memerlukan dukungan lebih lanjut, seiring dengan moderasi inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, serta penjualan ritel, semen, dan kendaraan bermotor,” ujar Mahendra dalam Konferensi PersRapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11).

Ia memastikan OJK berkomitmen terus mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui perluasan akses pembiayaan.

Dalam hal ini, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berfungsi sebagai sumber informasi netral mengenai status pemberian kredit, bukan sebagai satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan.

Ia menjelaskan, penilaian tersebut tetap perlu mempertimbangkan faktor lain seperti karakter, mentalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang.

“Dengan demikian, SLIK tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu,” ujar Mahendra.

Selain itu, OJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan ekosistemnya.

Pasca terbitnya Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 1 dan 2, OJK saat ini melanjutkan pengembangan TKBI versi 3, yang akan mencakup Technical Screening Criteria (TSC) untuk tiga sektor Nationally Determined Contribution (NDC), di antaranya :

Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan (termasuk Kehutanan Sosial, Konservasi, dan Rehabilitasi), Manufaktur atau Industrial Processes and Product Use (IPPU), Water Supply, Sewerage, and Waste Management.

Lebih lanjut, terdapat dua enabling sectors, yaitu Information and Communication, serta Professional, Scientific, and Technical Activities.

“Penyusunan materi ini dilakukan untuk menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, dalam rangka memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Mahendra.

  • OJK
  • stabilitas sektor keuangan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.