Cara Mudah Membuat Kartu Pekerja Jakarta, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Pendaftarannya
Jumat, 07 Nov 2025, 11:25 WIBJAKARTA, KORAN-JAKARTA.COM -Â Bagi para pekerja yang beraktivitas di Ibu Kota, memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi hal penting yang patut diperhatikan. Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi pekerja, tetapi juga memberikan beragam manfaat sosial dan ekonomi yang mendukung kesejahteraan buruh dan pekerja di Jakarta.
Menurut keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, program Kartu Pekerja Jakarta merupakan inisiatif untuk meningkatkan taraf hidup pekerja yang berdomisili maupun bekerja di wilayah DKI Jakarta. Melalui kartu ini, pekerja bisa memperoleh berbagai fasilitas seperti subsidi transportasi, akses pangan dengan harga terjangkau, serta dukungan pendidikan bagi anak pekerja.
Program KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta dengan dukungan Bank DKI sebagai mitra resmi. Selain berfungsi sebagai identitas penerima manfaat, kartu ini juga terhubung dengan sejumlah layanan bantuan, termasuk kebijakan gratis TransJakarta bagi pemegang kartu tertentu.
Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta
Untuk bisa mengajukan Kartu Pekerja Jakarta, pemohon perlu memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Disnakertrans DKI Jakarta, yakni:
-
Terdaftar sebagai penduduk dengan KTP DKI Jakarta.
-
Memiliki pekerjaan dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
-
Tidak sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
-
Memiliki rekening aktif Bank DKI.
-
Bekerja di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses pendaftaran untuk diverifikasi kelayakannya oleh Dinas Tenaga Kerja.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan, calon penerima KPJ wajib menyiapkan sejumlah berkas pendukung, antara lain:
-
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Salinan NPWP.
-
Fotokopi slip gaji terakhir.
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
-
Formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/formatkpj.
Langkah-langkah Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta
-
Ajukan melalui Disnakertrans DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
-
Lengkapi seluruh berkas. Pastikan seluruh dokumen seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan kerja sudah siap.
-
Isi formulir pendaftaran. Unduh dan isi formulir secara lengkap sesuai dengan data diri.
-
Kirim berkas via email. Kirim seluruh dokumen dan formulir ke alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, serta tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
-
Menunggu proses verifikasi. Disnakertrans atau Suku Dinas wilayah akan menilai kelayakan data yang diajukan oleh pemohon.
-
Pembukaan rekening Bank DKI. Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemohon akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
-
Pengambilan kartu. Setelah seluruh proses selesai, KPJ akan diserahkan oleh pihak Disnakertrans bekerja sama dengan Bank DKI di lokasi distribusi yang telah ditentukan.
Dengan proses yang kini dapat dilakukan secara online, pengajuan Kartu Pekerja Jakarta menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Program ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan kemudahan hidup para pekerja di Jakarta.
- Tips
- Bus Transjakarta
- Kartu Pekerja Jakarta
Redaktur: Muhammad Ihsan Karim
Penulis: Muhammad Ihsan Karim
Berita Terkait:
-
Mau Mudik, Tinggalkan Motor Listrik? Perhatikan Langkah-langkah Berikut agar Aman
-
Kemarau, Pemprov Jatim Sinergi dengan BNPB Antisipasi Bencana Kekeringan dan Karhutla
-
Bus Transjakarta Rute 6D (Tebet-Bundaran Senayan) Kini Tak Lagi Berhenti di Menara Mandiri, Ini Alternatifnya
-
Open House Balai Kota Jakarta: Pramono–Rano Temui Warga, Silaturahmi Tanpa Sekat
-
TransJakarta Jadi Favorit Warga untuk Wisata ke Ragunan dan Monas saat Libur Lebaran
-
Rayakan Hari Lansia, Transjakarta Ajak Lansia Keliling Jakarta Naik Open Top Tour
-
Penutupan Halte Transjakarta di Manggarai Ditunda, Ini Alasannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.