- Home
-
- Megapolitan
-
- Jaksel Akan Tertibkan TPU ...
Jaksel Akan Tertibkan TPU Menteng Pulo 2 untuk Kembalikan Fungsi Lahan
Kamis, 06 Nov 2025, 17:38 WIBJAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menertibkan tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan itu
"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penertiban pengembalian fungsi lahan. Itu lokasinya di makam Menteng Pulo 2, Menteng Dalam," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali dalam pengarahan pejabat baru di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Sayid menyebutkan, sedikitnya terdapat 120 rumah yang tinggal di kawasan tersebut, sedangkan di Jakarta sedang kekurangan lahan makam.
"Disayangkan juga sebagian dari mereka dari luar daerah atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta," katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menertibkan lahan tersebut.
"Diminta oleh Pak Gubernur dalam waktu sebulan, di akhir bulan ini rumah yang berdiri di lahan Menteng Pulo 2 itu supaya ditertibkan karena kita akan jadikan lokasi itu untuk penambahan lahan makam karena kita kekurangan," ucapnya.
Kemudian, penertiban ini juga menambah lahan sistem makam tumpang yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah.
Nantinya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengarahkan para penghuni lahan makam itu untuk tinggal di rumah susun (rusun) selama penertiban.
"Yang ber-KTP DKI nanti kita akan berkoordinasi ke Dinas Perumahan untuk ditempatkan ke rusun-rusun yang sewa atau berbayar," ucapnya.
Ia menyebut, bangunan liar berada di TPU Menteng Pulo 2, kebanyakan ditempati penjaga makam, pemulung dan warga lainnya dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga (KK).
Tampak di lokasi, katanya, makam menjadi tempat kandang ayam, sehingga terkesan kumuh dan kotor.
Alih fungsi lahan TPU berubah menjadi permukiman ilegal terjadi di TPU Menteng Pulo 2.
Ia menegaskan, hal itu karena minim sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran warga menjadi tantangan dalam pengelolaan tempat pemakaman umum.Â
Oleh karena itu, lanjutnya, seyogyanya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan segera memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga ataupun pemilik usaha terkait penggunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan karena telah digunakan sebagai rumah tinggal ataupun tempat usaha.
Kemudian, tambahnya, segera rapat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat penghuni lahan TPU untuk berdialog mengenai rencana relokasi keluar dari lahan TPU tersebut. Ant
- Taman Pemakaman Umum (TPU)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Warga Padati Sejumlah TPU di Jakbar pada Hari Raya Idul Fitri
-
Cemari Udara, KLHK Tutup Paksa Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang
-
Pakar UGM: Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Kurang Tepat, Bebani APBN dan Hambat Regenerasi
-
TNI Kerahkan Pesawat Angkut Kirim Logistik ke Titik Banjir Sibolga
-
Dana Rp200 T di Himbara Belum Turunkan Bunga Kredit Secara Merata di Seluruh Industri
-
Jaksa Agung Tegaskan Urgensi Pembaruan KUHAP, Kajati Jateng Hendro Siap Jadi Pelopor Sistem Peradilan Integralistik
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.