- Home
-
- Luar Negeri
-
- Aturan Baru Inggris: Prote...
Aturan Baru Inggris: Protes di Rumah Pejabat Jadi Ilegal
Rabu, 05 Nov 2025, 20:51 WIBMOSKOW - Sebuah aturan baru mulai berlaku di Inggris yang membatasi aksi protes di depan rumah para pejabat publik, demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Selasa (4/11).
Kementerian tersebut menuturkan bahwa berdasarkan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Crime and Policing, kepolisian akan diberikan kewenangan yang diperkuat untuk menghentikan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan yang mencakup protes di depan rumah pejabat publik.
âTermasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,â bunyi pernyataan kementerian itu.
Pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan, jelas pernyataan tersebut.
Kementerian mengatakan bahwa undang-undang baru ini diberlakukan di tengah meningkatnya kasus pelecehan terhadap pejabat publik di Inggris.
Menurut Komisi Pemilihan Umum Inggris, lebih dari separuh kandidat dalam pemilihan umum tahun lalu mengalami beberapa bentuk intimidasi.
âSurvei kedua â yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat â menemukan bahwa hampir semua anggota parlemen (96 persen) mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas,â kata Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian menetapkan bahwa langkah perlindungan baru ini diperkenalkan berdasarkan rekomendasi dari Defending Democracy Taskforce pemerintah Inggris, dan diharapkan dapat membantu mengatasi pelecehan yang dialami oleh para pejabat publik di negara tersebut.
Awal pekan ini, media Inggris melaporkan bahwa para aktivis di negara tersebut dapat menghadapi hukuman hingga enam bulan penjara jika melakukan protes di depan rumah para pejabat, termasuk pejabat kota, anggota parlemen, anggota majelis tinggi, dan individu lain yang mencalonkan diri untuk jabatan publik. Ant/Sputnik/RIA Novosti
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Hanya Rp243! Cek Syarat Promo Tarif MRT Jakarta Spesial Edisi 24 Maret 2026
-
Partai Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%
-
Ribuan Massa Turun ke Jalan Gatot Subroto, Demo di Depan Polda Metro Jaya Picu Kemacetan
-
Polisi Berupaya Memukul Mundur Demonstran di GBK Malam Ini, Penutupan Stasiun Palmerah Masih Diberlakukan
-
Ribuan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan dalam Aksi Indonesia (C)emas 2025, Ini 11 Tuntutannya
-
Sejarah Gedung DPR: Warisan Soekarno yang Sering Didatangi Pendemo Hingga Istana Mewah Wakil Rakyat yang Diguyur Gaji Fantastis!
-
Ribuan ASN Baru Dilantik Gubernur Pramono: Reformasi Birokrasi Jakarta Digeber
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.