Masih Belum Menyerah, FAM Lanjutkan Kasus Naturalisasi ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Ditolak FIFA

Selasa, 04 Nov 2025, 18:45 WIB

JAKARTA - Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) belum menyerah meski bandingnya terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi ditolak oleh FIFA. FAM menyatakan siap membawa kasus tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) demi memperjuangkan hak para pemain dan reputasi sepak bola Malaysia.

Presiden FAM, Datuk Wira Mohd Yusoff Haji Mahadi, mengatakan pihaknya akan segera bersurat kepada FIFA untuk meminta salinan resmi hasil keputusan dari Komite Banding. Dokumen itu akan dijadikan dasar bagi tim hukum FAM dalam menyusun langkah selanjutnya menuju CAS. “Ini adalah pertama kalinya FAM menghadapi situasi seperti ini, dan pengacara serta manajemen kami sangat terkejut dengan keputusan tersebut,” ujar Yusoff. “Namun, FAM akan terus memperjuangkan hak-hak para pemain dan kepentingan sepak bola Malaysia di level internasional.”

Ket. Foto: FAM (Asosiasi Sepakbola Malaysia) kembali membawa kasus naturalisasi ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). — Sumber: Detak Sport

FIFA sebelumnya secara resmi menolak banding FAM atas sanksi terhadap tujuh pemain naturalisasi timnas Malaysia. Dalam pernyataannya, Komite Banding FIFA menegaskan bahwa hasil sidang menyimpulkan tidak ada alasan untuk membatalkan hukuman. “Setelah menganalisis pengajuan banding dan melakukan sidang, Komite Banding memutuskan untuk menolak banding tersebut,” tulis FIFA, Senin (3/11).

Keputusan itu berarti hukuman terhadap para pemain dan FAM tetap berlaku. Tujuh pemain — Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano — tetap dijatuhi larangan bermain selama 12 bulan serta denda sebesar 2.000 CHF (sekitar Rp41,8 juta).

Sementara itu, FAM dikenai denda 350 ribu CHF atau sekitar Rp7,3 miliar karena dianggap melanggar regulasi dalam proses naturalisasi pemain. Meski begitu, FIFA memberi waktu 21 hari bagi FAM untuk mengajukan banding ke CAS setelah keputusan Komite Banding diumumkan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

Berita Terbaru

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.