Tok! MK Tolak Samakan Batas Pensiun Guru dan Dosen

Sabtu, 01 Nov 2025, 20:20 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penyamaan batas usia pensiun guru dengan dosen. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10).

MK menilai syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiun keduanya tidak dapat disamakan. MK menyebutkan perpanjangan batas usia pensiun guru, termasuk guru ahli utama hingga 65 tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Ket. Foto: Ketua MK Suhartoyo  — Sumber: Humas MK

MK berpendapat batas usia pensiun dosen bisa mencapai 70 tahun, berbeda dengan guru. Ketentuan ini terutama berlaku bagi profesor berprestasi sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14/2005.

Selain perbedaan usia pensiun, MK juga menilai jabatan fungsional guru dan dosen tidak dapat dibandingkan secara langsung. Hal ini karena syarat dan tanggung jawab jabatan keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

"Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2. Seorang ASN baru memulai jabatan fungsional dosen di usia lebih tinggi dibandingkan dengan ASN jabatan fungsional guru," kata hakim MK.

MK menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pembedaan batas usia pensiun guru dan dosen. Dengan demikian, peraturan yang berlaku dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, seorang guru bernama Sri Hartono mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Ia menginginkan batas usia pensiun guru disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang mencapai 70 tahun. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.