Tok! MK Tolak Samakan Batas Pensiun Guru dan Dosen
Sabtu, 01 Nov 2025, 20:20 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penyamaan batas usia pensiun guru dengan dosen. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10).
MK menilai syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiun keduanya tidak dapat disamakan. MK menyebutkan perpanjangan batas usia pensiun guru, termasuk guru ahli utama hingga 65 tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
MK berpendapat batas usia pensiun dosen bisa mencapai 70 tahun, berbeda dengan guru. Ketentuan ini terutama berlaku bagi profesor berprestasi sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14/2005.
Selain perbedaan usia pensiun, MK juga menilai jabatan fungsional guru dan dosen tidak dapat dibandingkan secara langsung. Hal ini karena syarat dan tanggung jawab jabatan keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
"Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2. Seorang ASN baru memulai jabatan fungsional dosen di usia lebih tinggi dibandingkan dengan ASN jabatan fungsional guru," kata hakim MK.
MK menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pembedaan batas usia pensiun guru dan dosen. Dengan demikian, peraturan yang berlaku dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, seorang guru bernama Sri Hartono mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Ia menginginkan batas usia pensiun guru disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang mencapai 70 tahun. ils/I-1
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Usia Pensiun Guru
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial
-
Penutupan Bandung Zoo Berimbas Menurunnya Jumlah Wisatawan
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
-
Situasi Memanas! Thailand Evakuasi 60.000 Warga Akibat Bentrok dengan Kamboja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.