Nilai Pemotongan DAU Logis, Tapi Penerapan Harus Proporsional
Jumat, 31 Okt 2025, 00:00 WIBJika pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu.
JAKARTA â Ketentuan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah yang menunggak pembayaran pinjaman dinilai sebagai langkah logis dalam menjaga disiplin dan keberlanjutan fiskal. Mekanisme ini berfungsi sebagai instrumen pengaman agar risiko gagal bayar tidak membebani keuangan negara.
Meski demikian, penerapannya perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kapasitas keuangan masing-masing daerah. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas dan pelayanan publik di tingkat lokal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 10 September 2025. PP ini memungkinkan pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemdan, BUMN, dan BUMD, dengan menggunakan dana dari APBN.
âJika pemotongan dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, pelayanan publik berpotensi terganggu,â kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/10).
Yusuf mengingatkan, kebijakan tersebut bisa menjadi beban tambahan bagi daerah, terutama yang memiliki ruang fiskal sempit dan masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Karena itu, mekanisme pemotongan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) sebaiknya diterapkan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kemungkinan skema restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
âPrinsip utamanya adalah menjaga disiplin fiskal tanpa mengorbankan fungsi layanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah,â kata Yusuf.
Senada, Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede melihat syarat kesediaan pemotongan transfer umum dan bagi hasil bagi pemda adalah alat disiplin yang kuat untuk melindungi APBN dari gagal bayar. PP 38/2025 mewajibkan surat pernyataan kesediaan pemotongan serta surat kuasa pemotongan dari kepala daerah sebagai bagian dari berkas permohonan pinjaman.
Secara manajemen risiko, ujar Josua, mekanisme penyekat seperti ini menurunkan kemungkinan arus kas negara tersendat ketika terjadi tunggakan. Namun di sisi lain, dia menambahkan bahwa mekanisme tersebut memang berpotensi memberatkan pemda yang sangat bergantung pada transfer pusat.
âJika pemotongan dilakukan besar-besaran tanpa batas, layanan dasar tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar bisa terganggu,â kata dia.
Siapkan Persyaratan
Karena itu, menurut Josua, pemotongan seharusnya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi. Jika memang harus dilakukan, porsinya harus dibatasi agar tidak menggerus belanja wajib.
âPemerintah juga perlu mensyaratkan bahwa pemda yang mengajukan pinjaman telah mengoptimalkan kasnya sendiri dan memastikan proyek yang dibiayai memberi tambahan pendapatan atau penghematan agar beban cicilan tidak murni menekan belanja layanan,â jelas Josua.
Pasal 13 ayat (1) PP 38/2025 merinci mengenai sejumlah dokumen yang harus disertakan pemda dalam permohonan pinjaman kepada pemerintah pusat, salah satunya surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka pembayaran tunggakan.
Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan/atau pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan pemberian pinjaman kepada pemda dan BUMN harus dilakukan secara hati-hati, hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai kapasitas pembayaran. Pembayaran pokok pinjaman dapat dilakukan secara berkala melalui pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baik setiap semester maupun setiap tahun.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
Fasilitas Keselamatan Sirkuit Mandalika Ditingkatkan
-
Sedekah Laut dan Bumi Tambaklorok Semarang Dimeriahkan oleh 400 Kapal Nelayan
-
Hasil Piala Dunia: Mesir Petik Kemenangan Perdana, Tundukkan Selandia Baru 3-1
-
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
-
Sukses Besar, Netflix Siapkan Sekuel "KPop Demon Hunters"
-
Pemerintah Genjot Bedah 400 Ribu Rumah untuk Masyarakat
-
Pemkot Tasikmalaya Terapkan Uji Coba CFD dan WFH untuk ASN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.