Mentan Bertindak Tegas! Pengecer Nakal Dicabut, Distribusi Pupuk Dialihkan ke Kopdes Merah Putih
Jumat, 31 Okt 2025, 19:55 WIBJAKARTA â Pemerintah berencana mengalihkan distribusi pupuk dari kios yang izinnya dicabut ke Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah menjaga kelancaran pasokan bagi petani.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi pupuk tetap tepat sasaran setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran di tingkat pengecer.
Melalui koperasi desa, pemerintah berharap distribusi menjadi lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan petani.
Langkah ini juga menjadi momentum memperkuat peran koperasi sebagai garda terdepan dalam ekosistem pertanian nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah strategis dengan mengalihkan distribusi pupuk bersubsidi dari kios dan pengecer bermasalah kepada Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan perlindungan terhadap petani.
Amran mengatakan kebijakan itu diambil setelah Kementerian Pertanian mencabut izin sejumlah pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Pengecer dan kios pupuk subsidi yang dicabut izinnya, (distribusi pupuk) dialihkan ke Koperasi Merah Putih," kata Mentan dalam jumpa pers terkait pencabutan izin 190 kios dan pengecer pupuk bersubsidi yang bermasalah di Jakarta, Jumat (31/10).
Ia menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono terkait pengalihan kios serta pengecer bermasalah yang selanjutnya akan dikelola oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Kami sudah hubungi Menteri Koperasi (Ferry Juliantono), ini diambil alih," ujar Mentan.
Sebelumnya, Mentan telah mencabut izin 2.039 kios, distributor, dan pengecer pupuk subsidi pada Senin (13/10) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah investigasi awal menemukan ribuan kasus pelanggaran berupa kenaikan harga pupuk bersubsidi jenis NPK, urea 18 hingga 20 persen dari HET yang merugikan petani.
"Dulu 2.039 (kios dan pengecer yang dicabut izinnya), sekarang (yang dicabut izinnya) 190 kios dan pengecer. Jadi dulu kami kumpul 1-2 bulan. Itu 2.039 kios dan pengecer yang dicabut izinnya," jelasnya.
Terbaru, Kementerian Pertanian mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar ketentuan yakni tidak mengikuti aturan HET baru, yang turun 20 persen.
Melalui sistem Kopdes Merah Putih, pemerintah ingin memastikan pendistribusian pupuk dilakukan secara lebih adil, langsung kepada petani, tanpa adanya praktik yang berpotensi merugikan kelompok tani.
Mentan menyebut, langkah itu merupakan bentuk reformasi tata niaga pupuk agar rantai pasok menjadi lebih sehat, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, Kopdes Merah Putih akan menjadi mitra strategis Kementan dalam memperkuat sistem distribusi serta meningkatkan pengawasan agar kebijakan subsidi tepat sasaran dan transparan.
Selain memastikan pasokan tetap lancar, kebijakan ini juga membuka ruang bagi lebih banyak pelaku usaha daerah dan generasi muda untuk berkontribusi dalam distribusi pupuk bersubsidi.
"Masih banyak putra-putri terbaik bangsa yang ingin berkontribusi. Jangankan 50, 100 pengecer pun (jika tidak mematuhi aturan) kita cabut, nggak masalah, kita ambil risiko dan kita atasi risiko itu," kata Mentan.
- kopdes merah putih
- Kios Pupuk Nakal
- Distribusi pupuk subsidi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Dalami Peran Kerabat Sugiri Sancoko untuk Terima Uang Suap
-
Pemeriksaan kesuburan tanah di Tulungagung
-
Sebulan Terakhir, Jembatan Mahakam Ulu Kaltim Ditabrak Tongkang Batubara 2 Kali
-
Gubernur Pramono Anung Berencana Hadir di Acara Reuni 212.
-
Raker Menkop dengan Komisi VI DPR
-
Bupati Pidie Jaya Tegaskan Percepatan Pemulihan Pascabencana
-
Pemerintah Kawal Penanganan Bencana Longsor Cisarua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.