Jakarta Cari Payung Hukum untuk Pembakar Sampah

Jumat, 31 Okt 2025, 03:40 WIB

JAKARTA -  Masyarakat Jakarta masih saja terus membakar sampah secara sembarangan. Masalah ini harus diselesaikan dengan sanksi hukum. Untuk itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, payung hukum diperlukan untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan. Salah satunya seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.

“Jakarta ini kan kota yang harus tertib aturan main. Semua harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum, termasuk membakar sampah,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Utara, Kamis (30/1).

Ket. Foto: — Sumber: AFP

Pramono mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya menangani sampah Jakarta, bukan dengan membakar. Tapi salah satunya melalui Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

Apabila sampah dapat dimanfaatkan menjadi sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), maka persoalan sampah dapat tertangani dengan baik.

“Saya yakin persoalan sampah Jakarta yang dulu menjadi masalah masyarakat, sekarang menjadi harta karun. Sebab akan memberikan dampak baik,” tambahnya.

Hasil energy sampah Rorotan bisa dijual ke swasta. Sedangkan untuk waste-to-energy akan menghasilkan energi yang juga akan berguna bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan Pemprov masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan. Payung hukum itu diperlukan karena hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.

Asep menuturkan sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang. Ini mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.

Pendekatan Inovasi

DLH Jakarta pun terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan. Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk dapat menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga. Ini sekaligus mencemari air hujan dan tanah bila mengendapkan mikroplastik. Ini jelas sangat mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

Asep pun berharap dengan adanya mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih dapat memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Adapun wacana pemberian sanksi sosial terhadap pembakar sampah, menjadi respons langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat. Mereka mengeluhkan aktivitas terus meningkat terkait pembakaran sampah. Hal ini memperburuk kualitas udara, kesehatan serta menghadirkan kontaminasi lingkungan ibu kota.

“Ide pemberian sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah. Ini semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” tutur Asep. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.