Pengamat: Impor Ilegal bikin Persaingan Usaha Tak Sehat
Kamis, 30 Okt 2025, 06:54 WIBJAKARTA-Maraknya aktivitas impor ilegal membuat persaingan usaha semakin tidak fair. Pelaku bisnis ilegal meraup keuntungan karena menjual jauh lebih murah dari harga pasar. Karena ilegal, mereka juga luput dari kewajiban pajak sehingga merugikan perekonomian negara.
Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, impor ilegal memang harus diberantas karena merugikan perekonomian, yaitu dari sisi persaingan usaha, harga barang impor ilegal jauh lebih murah dari produk domestik.Â
Akibatnya produksi domestik mengalami penurunan produksi yang signifikan. Dampak negatif selanjutnya akan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). "Daya beli secara agregat adanya PHK akan menurun, sehingga konsumsi masyarakat menurun, investasi menurun dan pertumbuhan ekonomi menurun juga,"ucap Suhartoko
Yang menjadi tantangan dalam memberantas impor ilegal adalah kekuatan dibalik terjadinya impor tersebut, bisa terjadi berasal dari oknum penguasa dan pengusaha yang kuat untuk bekerja sama, karena adanya potensi keuntungan. Selain itu dengan luasnya Indonesia, maka juga membuka pintu masuk barang dari negara lain.
"Ketidakmampuan dan kesengajaan dalam pengawasan aliran barang juga menjadi pendorong terjadinya impor ilegal,"ucap dia. Pada akhirnya keinginan baik pemerintah untuk menghentikan impor ilegal harus terealisasi walaupun menghadap tantangan yang sangat kompleks
Sekitar 10.000 orang buruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuntut pemberantasan impor ilegal dan menghukum pelakunya.Â
Rencana aksi unjuk rasa itu bakal digelar pada 27 November 2025 nanti di kantor Kementerian Keuangan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, dengan melibatkan sekitar 10.000 anggota dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Aksi ini dilakukan karena upaya pemerintah memberantas praktik impor ilegal masih belum menunjukkan hasil.Â
Presiden KSPN, Ristadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10) mengatakan telah menggelar aksi serupa pada tanggal 1 Juni 2025 lalu di depan Istana Negara, Jakarta. Saat itu, KSPN juga menuntut pemerintah menghentikan segera praktik impor ilegal.
Presiden Prabowo saat itu berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal-kapal penyelundup dan merevisi Permendag No 8/2024 yang dianggap melonggarkan arus impor," kata Ristadi.
Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun pihaknya menilai hal itu belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional.
Sebagai contoh, diperbolehkanya perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Ini pasti berdampak akan menekan barang produsen industri di luar kawasan berikat, karena harganya akan lebih murah.
Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang import legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri," tambahnya.
Kondisi tersebut seolah membuktikan arus barang impor ilegal yang masuk RI tak terbendung dan semakin menguasai pasar domestik. Jika situasi ini dibiarkan terus, imbuh dia, industri nasional perlahan akan mati dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meluas.
Semakin Masif
Selama satu dekade terakhir, banjir barang impor semakin masif di pasar dalam negeri, baik melalui platform online maupun pasar tradisional. Ironisnya, di saat bersamaan, PHK dan penutupan pabrik terjadi di berbagai daerah. Banyak industri dalam negeri terpuruk karena produk mereka kalah bersaing dengan barang impor berharga murah yang sebagian besar merupakan barang ilegal," ungkapnya.
Aksi seperti itu harus dilakukan secara terpadu lintas kementerian/lembaga pemerintah, mulai dari Kemenkeu, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenko Perekonomian, dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, ujar Ristadi, penanganannya lebih terpadu dan komprehensif.
Beberapa waktu akhir ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan beberapa statement yang menunjukkan keinginan serius memberantas praktik penyimpangan legal import dan illegal import. "Kami menyambut baik bahwa ini ada harapan penegakan hukum atas penyimpangan praktik impor legal dan impor ilegal. Minimal Menkeu mampu beresi bea cukai yang terindikasi sebagai 'sarangnya' praktik penyimpangan importasi,"kata Ristadi.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Impor Ilegal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenkeu Berniat Gelar Tabayyun dengan MUI Mengenai Pajak
-
KKP Rencanakan Pembangunan 1.500 Kapal Ikan secara Bertahap Mulai 2026
-
Pengungkapan kasus importasi ilegal dan TPPU
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Miris! Sedang Duduk di Pinggir Jalan, Dua Perempuan di Jatinegara Ditabrak Pickup, Satu Tewas di Tempat
-
Impor Ilegal Bawang Bombai Terbongkar, Mentan: Segera Tindak dan Telusuri, Tak ada Kompromi!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.