DPR Dorong Penurunan BPIH 2026: Minta Efisiensi Anggaran Haji Tanpa Korbankan Kualitas Pelayanan

Selasa, 28 Okt 2025, 17:43 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp88 juta per jamaah menuai tanggapan dari DPR RI. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai angka tersebut masih bisa ditekan lebih rendah tanpa mengorbankan mutu layanan bagi para jamaah haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).

Ket. Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). — Sumber: Istimewa

Marwan menyebut meskipun usulan pemerintah sudah menunjukkan penurunan sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya, DPR menilai efisiensi anggaran masih dapat dioptimalkan.

“Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” tegas Marwan.

Komisi VIII, lanjutnya, akan menelaah secara rinci setiap komponen anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi di Arab Saudi. DPR juga telah meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk memetakan wilayah yang berpotensi menimbulkan biaya tinggi dan mencari solusi efisiensinya.

“Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujar Marwan, anggota Fraksi PKB asal Sumatera Utara II.

Menurutnya, fokus utama pembahasan BPIH tidak hanya pada penurunan nominal, tetapi juga pada keseimbangan antara manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.

“Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik,” tambahnya.

Selain menyoroti efisiensi, Komisi VIII juga menuntut pengawasan ketat terhadap kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi. Hal ini penting untuk menghindari potensi pemborosan, mark-up biaya, atau penyalahgunaan dana umat.

“Semua kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegas Marwan.

DPR menargetkan pembahasan BPIH 2026 bisa diselesaikan sebelum akhir Oktober 2025, agar para calon jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal.

“Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” pungkasnya.

Langkah DPR ini diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan, sehingga seluruh jamaah bisa beribadah dengan tenang tanpa merasa terbebani secara finansial.

  • BPIH
  • Komisi VIII DPR RI
  • haji
  • jamaah haji
  • dpr
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
  • Marwan Dasopang
  • Ketua Komisi VIII DPR RI

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.