Pemda DIY Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Produk Non Halal
Senin, 27 Okt 2025, 17:20 WIBBANTIL - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan informasi secara jelas terkait kehalalan produk yang dijual. Hal ini menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen agar masyarakat mengetahui kandungan produk yang mereka konsumsi, termasuk jika produk tersebut mengandung bahan non halal.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan hal tersebut menanggapi viralnya kasus penjual bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai bahan makanan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
"Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang. Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng," ujarnya.
Made menjelaskan bahwa Pemda DIY telah memiliki dasar hukum yang mengatur jaminan kehalalan produk. Aturan tersebut menjadi pegangan bagi pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka jual sesuai dengan ketentuan. âMakanya ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY antara lain melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY,â tambahnya.
Kasus bakso babi di Bantul bermula dari langkah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo yang memasang spanduk bertuliskan âBakso Babiâ di depan warung bakso yang cukup dikenal warga setempat. Tindakan itu dilakukan setelah muncul keresahan masyarakat yang melihat sejumlah warga berjilbab makan di tempat tersebut. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati, menegaskan bahwa di DIY terdapat sejumlah regulasi yang mengatur jaminan produk halal. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.
âPerda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha di wilayah DIY untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi standar halal. Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar,â paparnya.
Yuna menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut juga diatur mekanisme pendaftaran produk halal serta kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penyuluhan. âSoal sertifikasi halal, kewenangan kami juga diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya. Sedangkan Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014,â jelasnya.
Menurut Yuna, Pergub tersebut mengatur hal-hal teknis seperti prosedur pengajuan sertifikasi halal, hingga mekanisme pengawasan terhadap produk yang telah terdaftar dan beredar di pasaran. âPergub ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah DIY dan lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI,â ujarnya.
Ia menambahkan, Pemda DIY melalui dinas terkait terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memahami pentingnya produk halal, mulai dari proses pengajuan sertifikasi hingga penggunaan logo halal yang sesuai ketentuan.
Terkait penegakan aturan, Yuna memastikan Pemda DIY berwenang mengawasi pelaksanaan regulasi di tingkat daerah. Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak mencantumkan label halal atau produk yang tidak sesuai standar, Pemda dapat menjatuhkan sanksi administratif atau memberikan peringatan.
âKami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan,â tegasnya.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.