Mafirion Desak Pemerintah Tindak Tegas Industri Air Kemasan: Jangan Biarkan Publik Tertipu Label Pegunungan!
Senin, 27 Okt 2025, 16:25 WIBJAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyerukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) setelah mencuat dugaan penyesatan informasi oleh salah satu merek ternama di Indonesia.
Temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut produk air kemasan bermerek Aqua tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya, membuat publik terkejut dan menuntut klarifikasi.
Menurut Mafirion, kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen dan menunjukkan bahwa negara perlu hadir lebih kuat dalam menjamin transparansi serta kejujuran pelaku usaha.
âJika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi,â tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Politisi PKB asal Riau itu menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
âSetiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat. Ketika informasi dimanipulasi, hak konstitusional itu jelas dilanggar,â ujarnya.
Mafirion juga mengingatkan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, mutu, atau komposisi suatu produk.
âKonsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur. Jika ada pelaku usaha yang bermain-main dengan klaim produk, pemerintah harus bertindak tegas,â imbuhnya.
Melalui Komisi XIII DPR RI, Mafirion menyatakan pihaknya akan mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, serta Kementerian Perindustrian untuk memperkuat pengawasan serta mekanisme sanksi bagi pelanggar.
âSistem pengawasan dan sertifikasi label produk harus diperbarui agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,â tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) sebagai fondasi kepercayaan publik.
âKonsumen membeli karena percaya. Jika ternyata kepercayaan itu disalahgunakan, ini bentuk eksploitasi publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,â tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Mafirion menegaskan bahwa kejujuran informasi adalah kunci utama kepercayaan publik. Praktik bisnis menyesatkan, jika dibiarkan, bukan hanya merugikan konsumen tetapi juga merusak iklim usaha nasional.
âNegara tidak boleh diam. Integritas dalam bisnis adalah pondasi utama ekonomi yang sehat,â pungkasnya.
- Air Kemasan
- air minum dalam kemasan
- dedi mulyadi
- jawa barat
- Mafirion
- Komisi XIII DPR RI
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
Persiapan Sempurna Barcelona Menuju Liga Champions
-
Momen Fotogenik Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Didapat Masyarakat di Wilayah NTB
-
Jakarta dan Bandung Siaga? Cek Daftar Kota yang Bakal Diterjang Hujan Hari Ini
-
ParagonCorp Wardah Ungkap Riset Kepemimpinan Perempuan di Jadal Women’s Research Dialogue Qatar
-
Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah dan Tabrak Warga di Jalan Gunung Sahari Jakpus, Ini Kronologinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.