Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Elang yang Dilindungi

Senin, 27 Okt 2025, 16:26 WIB

Bandarlampung -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim Bareskrim Polri dan Polda Lampung menyita enam ekor burung elang saat hendak diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Elang yang diamankan oleh petugas termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin.

Ket. Foto: Petugas Karantina Pertanian Lampung bersama Aparat Kepolisian berhasil mengamankan upaya penyelundupan enam ekor elang yang termasuk satwa dilindungi. Bandarlampung, Senin (27/10). — Sumber: ANTARA/HO-Karantina Lampung

Dia menjelaskan burung elang tersebut disita petugas gabungan di di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Minggu (26/10).

"Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang," kata dia.

Donni Muksydayan menjelaskan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso mengatakan satwa yang akan diseberangkan ke Tanggerang tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

"Burung tersebut merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," kata dia.

Dia menyampaikan setelah petugas berhasil mengamankan satwa dilindungi itu, Karantina Pertanian melakukan tindakan karantina, penahanan, terhadap keenam elang tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.

Saat ini, lanjut dia, penanganan kasus percobaan penyelundupan satwa dilindungi telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Petugas karantina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh tempat masuk dan keluar di wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni. Dengan demikian dapat mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi,"kata dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Pangeran Harry Mendadak Mundur dari Organisasi Afrika, Ternyata Ada Kontroversi Besar

Polwan Goes to School Bikin Pelajar Manado Tersentak, Ini Pesan Pentingnya

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.