Tindak Impor Pakaian Bekas, Kadin Kasih Jempol ke Pemerintah: Industri Bisa Kembali Bergairah

Minggu, 26 Okt 2025, 23:58 WIB

JAKARTA – Pakaian bekas impor sering dijual dengan harga sangat murah sehingga membuat produk lokal sulit bersaing, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tak hanya itu, membanjirnya impor pakaian bekas dari negara lain berdampak pada konsumsi produk lokal berkurang signifikan sehingga dapat menyebabkan penurunan kinerja industri tekstil dan garmen.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja menjemur kain pantai untuk pasar ekspor di sentra industri rumahan Desa Krajan, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARAFOTO/Maulana Surya

Penurunan produksi tersebut dapat mengakibatkan hilangnya pekerjaan seingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan pekerja di industri tekstil dan garmen (pakaian jadi).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas, karena bisa memacu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik.

‎Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (26/10), mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri TPT yang selama ini dirugikan oleh maraknya peredaran barang bekas impor berharga murah.

‎“Dari perspektif dunia usaha, rencana pemerintah untuk menindak impor ilegal pakaian bekas tentunya sangat baik, terutama bagi pelaku industri TPT dalam negeri. Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar,” ujar dia.

‎Menurut Saleh, praktik impor ilegal pakaian bekas selama bertahun-tahun telah menekan harga di pasar domestik dan menggerus keuntungan produsen lokal. Karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang patuh terhadap aturan.

‎Ia menjelaskan, bagi industri TPT formal, kebijakan ini penting untuk memulihkan permintaan terhadap produk lokal. Dengan berkurangnya banjir barang bekas impor, pasar dalam negeri diharapkan kembali menyerap produk pabrikan nasional

‎Dia juga menyoroti tantangan bagi pelaku usaha kecil dan pedagang thrift yang selama ini bergantung pada bisnis pakaian bekas impor. Menurutnya, kebijakan ini perlu dibarengi dengan program transisi yang realistis agar tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang besar.

‎“Dunia usaha kecil menilai bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri. Tanpa langkah pendamping seperti itu, kebijakan pelarangan bisa menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil,” katanya pula.

‎Ia menambahkan, selain aspek penindakan, pemerintah juga perlu memperhatikan daya saing industri tekstil nasional. Faktor seperti harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi agar industri lokal mampu bersaing secara sehat di pasar.

‎Saleh menilai keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku industri serta pedagang lokal.

‎“Jika dijalankan dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional secara berkelanjutan,” ujarnya.

‎Oleh karena itu, ia menyampaikan dukungan penuh kepada pemerintah agar langkah tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten.

‎“Ayo gas terus Mas Purbaya, semoga industri dalam negeri bangkit dan maju,” kata dia lagi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.