- Home
-
- Luar Negeri
-
- ICC Dianggap Tak Punya Wew...
ICC Dianggap Tak Punya Wewenang Adili Duterte, Panel Hakim Tegas Membantah
Sabtu, 25 Okt 2025, 11:50 WIBDEN HAAG - Hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Kamis (23/10) menolak tantangan yurisdiksi dalam kasus mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang dituduh terlibat dalam puluhan pembunuhan sebagai bagian dari perang melawan narkoba saat menjabat.
Pengacara pembela Duterte berpendapat, karena Filipina keluar dari ICC sebelum jaksa membuka penyelidikan formal terhadap pembunuhan massal tersebut, ICC tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
Seperti dilaporkan Kyodo, panel hakim praperadilan menolak mosi tersebut. Negara-negara tidak dapat "menyalahgunakan" hak mereka untuk menarik diri dari Statuta Roma "dengan melindungi orang dari keadilan terkait dugaan kejahatan yang sudah dipertimbangkan," demikian bunyi keputusan setebal 32 halaman tersebut.
Pada Februari 2018, Jaksa mengumumkan akan membuka penyelidikan awal atas kekerasan tersebut. Dalam sebuah langkah yang menurut para aktivis hak asasi manusia bertujuan untuk menghindari akuntabilitas, Duterte, yang saat itu menjabat sebagai presiden, sebulan kemudian mengumumkan bahwa Filipina akan keluar dari ICC.
Penyelidikan tersebut secara resmi dibuka pada tahun 2021.
Nick Kaufman, pengacara utama Duterte, mengatakan ia berencana untuk melanjutkan gugatan terhadap yurisdiksi tersebut. Pihak pembela "telah mengantisipasi keputusan ini dan akan mengajukan banding," ujarnya kepada The Associated Press.
Tuduhan terhadap Duterte berlaku mulai 1 November 2011, saat ia masih menjabat sebagai wali kota Davao di wilayah selatan, hingga 16 Maret 2019, saat penarikan diri Filipina dari ICC berlaku efektif.
Bulan lalu, hakim menunda sidang praperadilan karena kekhawatiran tentang kesehatan Duterte. Pengacaranya meminta agar persidangan ditunda tanpa batas waktu, dengan alasan klien mereka "tidak layak untuk diadili." Pengadilan juga memutuskan Duterte harus tetap ditahan, karena ia berisiko melarikan diri.
Pemerintahan Duterte pernah bergerak untuk menangguhkan penyelidikan pengadilan global tersebut, dengan alasan pada akhir tahun 2021 bahwa otoritas Filipina sudah menyelidiki tuduhan yang sama, dan ICC â pengadilan pilihan terakhir â oleh karena itu tidak memiliki yurisdiksi.
Hakim banding di ICC menolak argumen tersebut dan memutuskan pada tahun 2023 bahwa penyelidikan dapat dilanjutkan.
Duterte ditangkap pada bulan Maret dan diadili di Den Haag. Ia membantah tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC telah menyelidiki pembunuhan massal dalam tindakan keras yang diawasi oleh Duterte saat menjabat sebagai wali kota dan kemudian sebagai presiden Filipina. Perkiraan jumlah korban tewas akibat tindakan keras tersebut selama masa jabatan kepresidenan Duterte bervariasi, mulai dari lebih dari 6.000 yang dilaporkan oleh kepolisian nasional hingga hingga 30.000 yang diklaim oleh kelompok-kelompok HAM.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Bangun Indonesia dari Desa, Mendes PDT Dorong Mahasiswa Turun Lapangan
-
Senat Filipina Mulai Selidiki Penangkapan Rodrigo Duterte oleh ICC
-
Jadwal Lengkap Tim Voli Putri Indonesia di SEA Women's V League 2025 Leg 1
-
Anggota Parlemen Filipina Mulai Sidang Pemakzulan Wapres Duterte
-
PCO: CKG Prabowo Salah Satu Program Kesehatan Terbesar Dunia
-
Menteri UMKM Apresiasi Komitmen Pertamina Dukung Penguatan Usaha Mikro di SMEXPO 2025
-
AS dan Iran akan Masuk Putaran Pembicaraan Nuklir Baru di Jenewa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.