Ngeri! 2 Juta Konten Judi Online Beredar di Indonesia, Kemkomdigi Ungkap Fakta Mengejutkan
Jumat, 24 Okt 2025, 01:30 WIBMAKASSAR -Â Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lebih dari tiga juta konten negatif telah ditangani sepanjang satu tahun terakhir. Dari jumlah itu, perjudian daring atau judi online menjadi yang paling dominan dengan lebih dari dua juta konten ditindak. Pemerintah menegaskan upaya menjaga ruang digital tetap bersih perlu dilakukan bersama seluruh pihak, dari lembaga negara hingga masyarakat.
âDari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani dengan 2.377.283 konten perjudian, 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Makassar, Kamis.
Alexander menekankan, Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga ruang digital agar tetap aman. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, baik antar kementerian/lembaga, platform digital, industri, hingga masyarakat.
âPemerintah tidak mungkin melaksanakan sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat,â kata Alexander.
Dia mencontohkan penanganan konten perjudian daring yang sifatnya kompleks dan melibatkan banyak pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga aparat penegak hukum.
âMasalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada PPATK yang menelusuri transaksi keuangan, OJK yang melakukan pemblokiran rekening. Sedangkan tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau penegak hukum,â jelasnya.
Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan dalam melakukan pengawasan ruang digital yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.
Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.
âMisalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,â ucap Alexander.
- judol
- judi online
- kemkomdigi
- konten negatif
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Putra Khamenei, Mojtaba, Diangkat sebagai Pemimpin Baru Iran - Harga Minyak Tembus $100 seiring Memburuknya Gangguan Pasar Akibat Perang Iran
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
-
Ancaman Dampak Perang Iran, Pemprov Jatim Fokus Layani Investor untuk Jaga Iklim Investasi
-
Rodri Buka Peluang ke Real Madrid, Masa Depan di Manchester City Mulai Dipertanyakan
-
Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif hingga 15 April 2026
-
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.